Ketua DPRD Gede Supriatna saat menerima aspirasi dari Himperra Buleleng
SINGARAJA, Humas
DPRD Buleleng
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi
Anggota DPRD Wayan Masdana menerima
audensi dari Pengurus DPC Himperra Kabupaten
Buleleng yang didampingi pengurus DPD Himperra Provinsi Bali terkait dengan
Keluhan Pemungutan Iuran Pembayaran Biaya Perolehan
Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual obyek pajak
kepada seluruh konsumen rumah subsidi di Kabupaten Buleleng dan terkait aturan
jalan masuk perumahan, Selasa (28/5).
Ketua DPC Himperra
Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan menyampaikan keluhan pembayaran
BPHTB yang dinilai sangat menyulitkan dan bertentangan dengan Undang-undang,
Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku.
Hal yang sama
disampaikan oleh Sekretaris DPC Himperra Buleleng dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri bahwa
BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng karena terkait
adanya perbedaan aturan dan perijinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi
perumahan yang tertera dalam subtansi pasal 8 ayat 1 Perbup no. 40 dengan lebar
minimal 5 meter agar bisa di kaji kembali karena situasi dan kondisi dilapangan
akan menimbulkan masalah.
“kami para pengembang
yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada
pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran
BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan” tambahnya.
Gede Supriatna
menyambut baik apa yang menjadi masukan dan keluhan dari pada pengembang
khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Menjawab apa yang dikeluhkan,
Supriatna sudah langsung meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan
masukan ini sebagai bahan evaluasi didalam Peraturan Bupati dan menjadi bahan
nantinya dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten
Buleleng.
‘’tadi kita sudah
dengar bersama permasalah dan keluhan dari teman-teman di Himperra terkait
dengan aturan-aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak
menyulitkan mereka seperti pembayaran BPHTB dan disana ada kebuntuan komunikasi
dengan pihak yang dianggap mempunyai kebijakan. Untuk itu, Kami di DPRD
Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi yang sama-sama tidak
dirugikan dan iklim investasi di Buleleng tetap berjalan dengan baik”
tambahnya.
Turut hadir dalam
audensi Kadis DPMPTSP I Made Kuta,S.Sos, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I
Nyoman Surattini,ST, Kabid Penagihan dan Evaluasi ida Bagus Perang Wibawa, S.E, M.AP dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin,SH,M.H.