Situasi saat Rapat Paripurna Berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dua Ranperda tersebut yakni
Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun
2025-2045, Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Senin (24/6).
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua
DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH tersebut dihadiri Penjabat Bupati Buleleng,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim ahli, pimpinan OPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya,
Seperti yang disampaikan PJ.
Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bahwa penyampaian penjelasan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023
ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa
kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir, yang hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel
serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang
bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.
Sedangkan terkait dengan Ranperda
tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga
diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah.
RPJMD Kabupaten Buleleng tahun
2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial
memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah
20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi
Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.
Selanjutnya dari penjelasan
tersebut akan dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah hingga
kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.