(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN SIKAPI PENGADUAN WARGA TERKAIT USAHA GALIAN-C YANG ADA DI WILAYAH KECAMATAN SERIRIT

Admin dprd | 17 Januari 2022 | 528 kali

DEWAN SIKAPI PENGADUAN WARGA TERKAIT USAHA GALIAN-C YANG ADA DI WILAYAH KECAMATAN SERIRIT
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna menyikapi keluhan warga terkait dengan usaha galian – C yang ada di wilayah Desa Banjar Asem dan Desa Uma Anyar Kecamatan Seririt, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Satpol-PP Kabupaten Buleleng di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (14/1) Siang.
Ketua Komisi I Gede Odhi Bhusana menyampaikan sesuai dengan surat yang dikirim kepada Ketua DPRD kabupaten Buleleng terkait dengan laporan warga maka Komisi I melakukan kordinasi dengan Dinas terkait guna memverifikasi laporan tersebut serta mecarikan solusi dan langkah apa yang akan ditempuh terkait dengan permasalahan tersebut, ujarnya.
Seperti yang terulis dalam surat tersebut bahwa di dua Desa yakni Desa Uma Anyar dan Desa Banjar Asem terdapat usaha galian-C yang yang belum memiliki ijin sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara karena tidak membayar pajak, serta tidak adanya jaminan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca galian tersebut, sehingga mengakibatkan bayak kubangan serta lobang-lobang yang ditinggalkan begitu saja sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Buleleng akan segera melakukan verifikasi bersama dinas terkait ke lapangan untuk mengetahui dan memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh warga tersebut serta mengetahui dasar hukum atas pelaksanaan usaha tersebut.
Lebih jauh disampaikan Odhi bahwa beralihnya aturan-aturan terkait dengan ijin galian-c dan dengan lahirnya undang-undang cipta kerja menjadi kegamangan dalam menentukan langkah-langkah koordinasi untuk menindaklanjuti sesuatu ketika ada pelanggaran, dan meminta kepada Dinas Perijinan untuk berkordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga apapun petunjuk dari atas itu yang kita pedomani untuk menyikapi permasalahan tersebut, dan Komisi I berharap Pemerintah Kabupaten agar dilibatkan dalam hal ini karena biar bagaimana pun tempat dari usaha galian - C ini ada di Kabupaten, sehingga Pemerintah daerah dapat mengetahui sejauhmana kewenangan Kabupaten bilamana terjadi sesuatu sebagai dampak dari usaha tersebut.