Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan Bupati
Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, saat memberikan tanggapan terhadap Pandangan
Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD tahun Anggran 2024, melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD pada Senin,
(7/7/2025), Siang.
Dalam Rapat yang di pimpin langsung
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom di Ruang Rapat Utama
Gedung Dewan Buleleng, Bupati Sutjidra menyampaikan kesepakatannya atas
Pandangan Umum Yang disampaikan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng yang
salah satunya terkait dengan harapan para Wakil Rakyat agar rancangan dan
pelaksanaan APBD kedepan agar lebih berkualitas, dan bukan hanya berpedoman pada
hasil audit dari BPK, namun juga kedepan harus lebih memperhatikan efek domino
dari rancangan dan pelaksanaan program dan kegitan pemerintah daerah, dengan
merancang anggaran secara realistis, sehat, produktif, dan transparan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah serta berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada.
Terkait hal tersebut guna
meningkatakan kemampuan keuangan daerah, seperti yang disampaikan fraksi
lainnya dalam pandangan umumnya, Pemerintah Daerah telah berupaya untuk
meningkatakan PAD melaui Intensifikasi maupun Ekstensifikasi, serta
elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah, baik terhadap pajak dan retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan, serta terhadap pendapatan lain-lain PAD
yang sah dengan mengoptimalkan pendataan potensi dan obyek pajak, memberikan
isentif dan penghargaan bagi wajib pajak yang telah memberikan tanggungjawabnya
dengan baik, digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka
pemetaan dan mengurangi kebocoran dalam pemungutan retribusi, hal lainnya juga
pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap regulasi atas pajak dan
retribusi daerah.
Bupati juga menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Buleleng atas masukan dan pandangan yang konstruktif terhadap Ranperda yang diajukan, sehingga hal
tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan
selanjutnya, dan Ranperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD tahun Anggaran
2024 dapat segera disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan darah Kabupaten
Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut,
Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan beserta anggota DPRD, Setda, Asisten
Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta
undangan lainnya.