(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

LANJUTKAN BAHAS TIGA RANPERDA, DEWAN BULELENG GELAR RAPAT DENGAN EKSEKUTIF

Admin dprd | 15 September 2021 | 98 kali

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, menggelar Rapat dengan eksekutif guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng,  yakni Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II, Gede Suradnya,SH  didampinggi Wakil Ketua III, Dra Made Putri Nareni yang dihadiri para anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi-komisi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan,  Ida Bagus Suadnyana,SH, M.Si , Jajaran SKPD terkait,Tim Ahli DPRD Buleleng, serta undangan lainnya. Rapat  berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu siang (15/9/2021).

Dalam rapat tersebut Eksekutif menyampaikan penjelasan terkait beberapa hal yang menjadi usul dan saran dari anggota masing-masing Pansus, yakni usulan dari Pansus I terkait dengan perlu adanya percepatan penyelesaian kesepakatan desa yang masih bermasalah, sehingga setelah Perda ini ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah baru,  dapat dijelaskan bahwa dari seluruh desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, secara sosio-antropologis, baik dari struktur sosial maupun dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, tidak ditemukan fakta tentang adanya potensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan diakui dan dikembangkan berdasarkan hukum adat yang berkembang di tingkat desa.

Menanggapi masukan dari Pansus II, Eksekutif menyampaikan sependapat bahwa cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga. Dimana dalam penyalurannya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat konsumen dan produsen, sehingga atas dasar tersebut disusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam aspek ketahanan pangan yang diatur adalah mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dalam menanggulangi gejala kerawanan pangan, keadaan darurat, dan pasca bencana di Kabupaten Buleleng.

Sementara menanggapi masukan dari pansus III tentang besaran retribusi agar sesuai dengan yang tercantum dalam Perda perubahan dan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian saat ini, serta setiap tiga tahun sekali perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai amanat peraturan perundang-undangan, eksekutif sependapat  bahwa saat ini pengujian kendaraan bermotor masih berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 21 tahun 20011 tentang Retibusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut sehubungan dengan muatan materi terkait teknis pelayanan dan perubahan tarif.

Sehingga dalam rapat tersebut dapat disimpulkan Komisi-komisi DPRD kabupaten Buleleng sependapat dengan penjelasan eksekutif sehingga pembahasan ke tiga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yang rencananya akan dilaksanakan besok dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng terhadap ke tiga Ranperda tersebut.