SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, menggelar
Rapat dengan eksekutif guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kabupaten Buleleng, yakni Ranperda
tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 21
tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II, Gede Suradnya,SH didampinggi Wakil Ketua III, Dra Made Putri
Nareni yang dihadiri para anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi-komisi,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan,
Ida Bagus Suadnyana,SH, M.Si , Jajaran SKPD terkait,Tim Ahli DPRD
Buleleng, serta undangan lainnya. Rapat
berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng,
Rabu siang (15/9/2021).
Dalam rapat tersebut Eksekutif menyampaikan penjelasan terkait
beberapa hal yang menjadi usul dan saran dari anggota masing-masing Pansus,
yakni usulan dari Pansus I terkait dengan perlu adanya percepatan penyelesaian
kesepakatan desa yang masih bermasalah, sehingga setelah Perda ini ditetapkan
agar tidak menimbulkan masalah baru,
dapat dijelaskan bahwa dari seluruh desa-desa yang ada di wilayah
Kabupaten Buleleng, secara sosio-antropologis, baik dari struktur sosial maupun
dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, tidak ditemukan fakta tentang adanya
potensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan diakui dan dikembangkan
berdasarkan hukum adat yang berkembang di tingkat desa.
Menanggapi masukan dari Pansus II, Eksekutif menyampaikan
sependapat bahwa cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi
masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme yang disesuaikan dengan
kondisi wilayah dan rumah tangga. Dimana dalam penyalurannya agar tidak
merugikan kepentingan masyarakat konsumen dan produsen, sehingga atas dasar
tersebut disusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah dalam aspek ketahanan pangan yang diatur adalah
mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten
Buleleng yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dalam menanggulangi
gejala kerawanan pangan, keadaan darurat, dan pasca bencana di Kabupaten
Buleleng.
Sementara menanggapi masukan dari pansus III tentang besaran
retribusi agar sesuai dengan yang tercantum dalam Perda perubahan dan
mempertimbangkan pada kondisi perekonomian saat ini, serta setiap tiga tahun
sekali perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Retribusi pengujian
kendaraan bermotor sesuai amanat peraturan perundang-undangan, eksekutif
sependapat bahwa saat ini pengujian
kendaraan bermotor masih berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 21 tahun 20011 tentang Retibusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga
perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut sehubungan dengan
muatan materi terkait teknis pelayanan dan perubahan tarif.
Sehingga dalam rapat tersebut dapat disimpulkan
Komisi-komisi DPRD kabupaten Buleleng sependapat dengan penjelasan eksekutif
sehingga pembahasan ke tiga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan
selanjutnya, yang rencananya akan dilaksanakan besok dengan agenda penyampaian Pendapat
Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng terhadap ke tiga Ranperda tersebut.