Beranda/Berita/PERCEPAT PERAMPUNGAN 3 RANPERDA, GABUNGAN PANSUS DPRD KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT
PERCEPAT PERAMPUNGAN 3 RANPERDA, GABUNGAN PANSUS DPRD KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT
Admin dprd | 28 Mei 2021 | 204 kali
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Terkait dengan 3 Ranperda yang akan disahkan yaitu Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) , Gabungan Pansus DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Kamis (27/5).
Dalam rapat tersebut Pansus I DPRD Buleleng melalui juru bicaranya Ketut Wirsana, SH menyampaikan bahwa terkait dengan Ranperda LP2B yang menjadi pembahasannya disampaikan bahwa dari luas lahan sawah total sekitar 9.048 ha yang akan ditetapkan sebagai LP2B, sekitar 6.948,95 ha terdiri dari lahan sawah produktif di 8 (delapan) Kecamatan, selain Kecamatan Tejakula. Sedangkan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang direncanakan merupakan lahan kering sekitar 1.600 ha di Kecamatan Tejakula, Kubutambahan dan Gerokgak.
Selain itu Pansus I DPRD Buleleng juga menyampaikan bahwa terkait dengan pengaturan norma yang berkaitan dengan premi jaminan asuransi pertanian sebesar Rp. 36.000/ha/musim tanam yang selama ini ditanggung oleh petani dimungkinkan dibayarkan dari APBD, juga besaran keringanan PBB 90-95%, penyesuaian NJOP bagi lahan yang ditetapkan sebagai LP2B, dan Pengaturan norma berkenaan dengan alih fungsi lahan yang kepemilikannya terbatas, saat ini eksekutif masih mengkaji pengaturan norma-norma tersebut.
Kemudian dari Pansus II DPRD Buleleng melalui Juru bicara yang juga sebagai Ketua Pansus II Luh Marleni menyampaikan bahwa terkait dengan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda no. 1 Tahun 2019 Mengenai Retribusi Menara Telekomunikasi, Pansus II DPRD Buleleng menyepakati bahwa terkait dengan retribusi pengendalian menara dan telekomunikasi menyatakan setuju dengan penetapan tarif tunggal dengan tidak memasukkan biaya pemeliharaan dan modal serta nantinya untuk PAD yang diperoleh akan mengalami sedikit penurunan tanpa menyalahi ketentuan yang ada.
Sedangkan Dari pansus III DPRD Buleleng melalui Ketua Pansus III Luh Hesti Ranitasari, SE., MM., yang membahas mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk saat ini masih menekankan mengenai pemberian insentif bagi para tenaga pendidik PAUD, hal itu dirasa perlu untuk memberikan semacam reward bagi tenaga pengajar karena mendidik anak usia dini dibutuhkan perhatian yang lebih.