(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi I DPRD Buleleng Dorong Peningkatan PAD 2022 Buleleng dari Retribusi

Admin dprd | 23 Juni 2021 | 290 kali

Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Hal itu terungkap dalam Rapat Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( RKPD ) yang digelar Komisi I DPRD Buleleng bersama Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi, informatika dan persandian, Diruang Komisi 1 DPRD Buleleng, Senin (21/6)
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Buleleng Gede Odhy Busana, SH. dan dihadiri oleh anggota Komisi 1 DPRD Buleleng, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Terpadu, I Made Kuta, S.sos , serta Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan persandian, Ketut Suwarmawan, S.Stp.,MM
Ditemui usai Kegiatan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Menyampaikan Bahwa segenap Dewan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari Retribusi, sesuai yang diprogramkan oleh Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) bahwa ada empat jenis retribusi yang akan dioptimalkan guna meningkat PAD yaitu Retribusi surat ijin tanda usaha (SITU), Ijin proyek, persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG ), dan Retribusi Ijin perikanan.
Beliau menambahkan beberapa hal yang belum melakukan perizinan, akan dilakukan jemput bola agar memperoleh perizinan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dalam bentuk retribusi dan juga target pencapaian PAD dari perizinan sebesar 8,7 miliyar di tahun 2022.
Lebih jauh disampaikan terkait Undang - Undang cipta kerja yakni UU No.11 tahun 2020 yang lebih jauh diatur dalam PP No. 56 tahun 2021 segenap dewan komisi I mengusulkan agar Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) memiliki Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) yang menjadi acuan proses perizinan, Sehingga semua urusan perizinan tidak berada ditangan pemerintah pusat, Hal tersebut ditujukan selain untuk meningkatkan PAD, guna menjaga kearifan lokal, Tutupnya.