DPRD DAN PJ BUPATI BULELENG SEPAKAT PERMUDAH LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT KURANG MAMPU
Admin dprd | 21 November 2022 | 39 kali
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Buleleng dengan PJ. Bupati Buleleng, RSUD Buleleng dan BPJS Kabupaten Buleleng, Senin (21/11) di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng membahas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dan tidak masuk dalam data DTKS dan Kartu KIS terblokir dengan membawa Surat Keterangan Tidak
Mampu/Miskin dan Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/Lurah.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif terkait dengan permasalahan program JKN untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buleleng. DPRD Buleleng mengundang Eksekutif yang hari ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng beserta jajarannya dan BPJS Kabupaten Buleleng guna menyikapi banyaknya aduan masyarakat Buleleng terkait pelayanan kesehatan dan meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Saat ini, banyak kartu KIS terblokir dan masyarakat kategori kurang mampu yang tercecer belum masuk ke data DTKS dan tidak tercover jaminan kesehatan sehingga sulit mengakses layanan di rumah sakit
“Menyikapi hal-hal tersebut, hari ini kami berharap ada penyelesaian dan mencarikan jalan keluar untuk persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat utamanya di pelayanan kesehatan dengan sesederhana mungkin tanpa melawan aturan yang ada’’ kata Supriatna
PJ. Bupati Lihadnyana menyambut baik apa yang menjadi masukan dari DPRD Buleleng. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Untuk itu, hari ini dihadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Catatan Sipil, Dirut RSUD Buleleng dan BPJS Kesehatan untuk membuat satu kesepahaman birokrasi pelayanan administrasi kepada masyarakat kurang mampu. Terkait dengan permasalahan adanya masyarakat kurang mampu yang KIS nya terblokir dan tidak masuk data DTKS, dapat dijamin bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/Lurah. Dan per tanggal 1 November 2022 Kabupaten Buleleng sudah Universal Health Coverage (UHC) yang artinya 95% dari penduduk ber KTP Buleleng sudah terdaftar jaminan kesehatannya. Pihaknya menekankan kepada seluruh stakeholder terkait agar terus melakukan validasi data melalui verifikasi dilapangan agar tidak terjadi kesalahan data dari syarat yang sudah ditentukan. Selain itu PJ Lihadnyana juga meminta proses birokrasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat terkait jaminan kesehatan bisa dipercepat dengan ketentuan tidak melanggar dari norma yang berlaku sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Ditemui usai rapat, Supriatna mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama mencarikan solusi guna memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat kurang mampu.
“Dari hasil rapat tadi sudah disepakati bahwa masyarakat kurang mampu baik yang kartu KIS nya terblokir dan yang tidak ada di data DTKS tetap mendapatkan pelayanan secara gratis dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/Lurah”, tegasnya
“DPRD Buleleng hari ini sudah menyepakati dengan PJ. Bupati, Dinas Sosial dan RSUD Buleleng untuk masyarakat kurang mampu gratis biaya kesehatan dengan menunjukan kedua surat tersebut”, tambahnya.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPRD I Ketut Susila Umbara,SH, Dra. M Putri Nareni, Ketua Komisi dan anggota DPRD Buleleng, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, Kepala RS Pratama se Kabupaten Buleleng, Kepala Puskesmas se Kabupaten Buleleng dan BPJS Kabupaten Buleleng.