Ketua Dewan Gede Supriatna,SH saat memimpin rapat antara DPRD Buleleng bersama Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif menyepakati besaran Biaya Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) kembali ke draf awal yakni naik sebesar 150% dari nilai yang dikenakan kepada masyarakat lokal. Hal ini disepakati dalam rapat yang digelar antara gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif, Senin (9/10).
Dalam paparannya, PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,M.M.A., yang didampingi Sekda Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa perbedaan perkenaan tarif jasa pelayanan kesehatan dalam menentukan kebijakan yang dibuat harus berdasarkan atas asas keadilan serta tanpa diskriminasi. Saat ini dalam draf Ranperda retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi WNA dipasang naik sebesar 150% tetapi dalam rapat sebelumnya antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyepakati kenaikan sampai 500%.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menyampaikan bahwa ini memang suatu persoalan masalah retribusi layanan kesehatan untuk Warga Negara Asing. Apa yang menjadi dasar alasan dari penyampaian PJ Bupati Buleleng selaras dalam memberikan pelayanan kepada WNA dan Masyarakat Lokal berdasarkan keadilan dan tanpa diskriminasi. Pada dasarnya Dewan Buleleng sudah bisa memahami dan sepakat bahwa retribusi jasa pelayanan umum terhadap Warga Negara Asing dikembalikan ke draf awal sebesar 150%.
“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng menerima dan
menyepakati biaya jasa umum pelayanan
kesehatan bagi WNA kembali ke draf awal dan bisa dilanjutkan pembahasannya”
tambahnya.