(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN DAN EKSEKUTIF SEPAKATI BIAYA RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN BAGI WNA KEMBALI KE DRAF AWAL

Admin dprd | 09 Oktober 2023 | 150 kali

Ketua Dewan Gede Supriatna,SH saat memimpin rapat antara DPRD Buleleng bersama Eksekutif

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif menyepakati besaran Biaya Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) kembali ke draf awal yakni naik sebesar 150% dari nilai yang dikenakan kepada masyarakat lokal. Hal ini disepakati dalam  rapat yang digelar antara gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif, Senin (9/10).

Dalam paparannya, PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,M.M.A., yang didampingi Sekda Kabupaten Buleleng menyampaikan  bahwa perbedaan perkenaan tarif jasa pelayanan kesehatan dalam menentukan kebijakan yang dibuat harus berdasarkan atas asas keadilan serta tanpa diskriminasi. Saat ini dalam draf Ranperda retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi WNA dipasang naik sebesar 150% tetapi dalam rapat sebelumnya antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyepakati kenaikan sampai 500%.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menyampaikan bahwa ini memang suatu persoalan masalah retribusi layanan kesehatan untuk Warga Negara Asing. Apa yang menjadi dasar alasan dari penyampaian PJ Bupati Buleleng selaras dalam memberikan pelayanan kepada WNA dan Masyarakat Lokal berdasarkan keadilan dan tanpa diskriminasi.  Pada dasarnya Dewan Buleleng sudah bisa memahami dan sepakat bahwa retribusi jasa pelayanan umum terhadap Warga Negara Asing dikembalikan ke draf awal sebesar 150%.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng menerima dan menyepakati biaya jasa umum  pelayanan kesehatan bagi WNA kembali ke draf awal dan bisa dilanjutkan pembahasannya” tambahnya.