(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi III Soroti Potensi Kenaikan Pendapatan Daerah dan Penegakan Perizinan dalam Pembahasan RAPBD 2026

Admin dprd | 11 November 2025 | 77 kali

Rapat Dengar Pendapat Komisi III di Gedung Gabungan Komisi

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, S.H., menyampaikan sejumlah catatan strategis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan RAPBD Tahun Anggaran 2026 bersama SKPD terkait di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng, Selasa (11/11/2025).

Rapat yang diikuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng (BPKPD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut memaparkan beberapa potensi pendapatan yang dapat dimaksimalkan pada tahun anggaran mendatang.

Dalam pemaparan BPKPD, potensi Pajak Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 2,85 miliar. Dengan proyeksi tersebut, Komisi III menilai target penerimaan masih sangat memungkinkan untuk ditingkatkan. Selain itu, Komisi III juga menyoroti proyek pembangunan oleh warga negara asing di Desa Pancasari yang hingga saat ini belum memiliki izin lengkap serta belum mengantongi dokumen Amdal. Hal ini dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.

“Dari RDP hari ini, baru dua SKPD yang kita bahas, tapi kita sudah bisa menyimpulkan bahwa masih banyak potensi pendapatan daerah yang dapat ditingkatkan. Perizinan untuk tenaga kerja asing masih terbuka peluangnya, begitu juga dengan pajak reklame yang sudah ada SK Bupatinya namun harus dilengkapi dengan PBG,” ujar Susila Umbara.

Ia juga menambahkan bahwa sektor parkir dan beberapa potensi pendapatan lainnya masih perlu didalami. “Ini baru dua OPD, kita belum melakukan RDP dengan Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya. Banyak potensi pendapatan yang mestinya bisa kita maksimalkan. Nanti kita akan cek lagi sumber pendapatan lainnya,” tegasnya.