(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan Buleleng Pertanyakan Piutang PBB-P2 Dalam Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Admin dprd | 18 Juli 2023 | 135 kali

Wakil Ketua DPRD Buleleng Saat Memimpin Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng pertanyakan peningkatan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, Selasa (18/7). Siang. Di Ruang Gabungan Komisi gedung Dewan Buleleng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ketut Susila Umbara, SH yang sebelumnya juga menjadi pimpinan rapat pada tempat yang sama antara Komisi-Komisi dan Badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.

Dalam beberapa poin kesimpulan pada rapat sebelumnya, Pimpinan Rapat meminta kejelasan kepada TAPD terhadap faktor yang mempengaruhi Piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan.

Ditambahkan Wakil Ketua Susila, bahwa peningkatan piutang PBB-P2 perlu mendapat perhatian baik dari jumlah piutangnya maupun dari sisi yang lain seperti halnya penyebab Wajib Pajak (WP) yang enggan membayar pajak maupun cara dan teknik penagihannya yang perlu di revisi. “Jangan hanya menghitung berapa piutangnya saja tetapi juga apa penyebabnya kenapa orang enggan membayar pajak”, ujarnya.

Lanjut Susila, menurut pandangannya pengenaan PBB-P2 saat ini masih terlalu besar sehingga menjadi beban bagi masyarakat meskipun ada peraturan yang bisa meringankan WP tapi masyarakat masih enggan sehingga hal ini perlu dicarikan solusi, seperti dicontohkan olehnya tarif pajaknya yang diturunkan atau NJOP nya yang perlu mendapat evaluasi, selain solusi tersebut juga tidak kalah pentingnya dalam penetapan fungsi lahan dengan subyek pajak itu sendiri sehingga ada perbedaan antara lahan-lahan yang produktif dengan lahan yang tidak produktif yang dapat meringankan beban bagai WP dengan harapan mereka akan taat untuk membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd tidak menampik hal tersebut serta sependapat dengan pandangan Dewan bahwa terkait dengan PBB-P2 harus segera mendapat evaluasi sehingga persoalan piutang PBB-P2 dapat segera ditangani dengan baik.

Ditambahkan Sekda Suyasa terkait dengan peningkatan piutang PBB-P2 dari tahun ke tahun disebabkan karena setiap tahun ada penunggakan. Sementara piutang yang sebelumnya juga belum di lunasi sehingga terjadi penambahan tiap tahunnya, Pemerintah Daerah juga telah mengambil kebijakan melalui peraturan Bupati terkait putang pajak PBB-P2 dari tahun 2015 kebawah sudah dihapuskan dengan catatan piutang pajak setelah 2015 dilunasi sehingga WP hanya dibebankan pada piutang pajak 2015 keatas. Hal ini tentunya akan mengurangi piutang pajak PBB-P2 hingga 40%, tapi kenyataannya masih banyak juga WP yang belum melunasi sehingga Piutang pajak sebelumnya belum bisa di hapuskan, jelas Sekda Suyasa.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa terkait dengan masukan usul dan saran Badan anggran DPRD Buleleng serta penjelasan dari TAPD Kabupaten Buleleng, atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, sehingga perlu mendapat tindak lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda.