Situasi saat rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng
dinyatakan siap untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, setelah semua Fraksi
di DPRD Buleleng menyatakan sepakat dan mendorong kedua Ranperda tersebut untuk
segera ditetapkan yang disampaikan melaui Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat yang
digelar DPRD Buleleng, Selasa (21/10/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung
Dewan.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pencabutan
Lima Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa,
serta Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Adapaun Fraksi yang menyampaikan pendapatnya dalam rapat
yang dipimpin Wakil Ketua, Nyoman Gede Wandira Adi, ST tersebut, yakni Fraksi PDI-P
yang disampaikan Ketut Trina Utama, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh
Made Suarsana, S.Sos, Farksi Nasdem yang disampaikan oleh Dra. Made Putri
Nareni, Fraksi Partai Gerindra oleh Luh Marleni, serta Fraksi Partai
Demokrat-PKB yang disampaikan oleh Kadek Sumardika.
Dari hasil penyampaiannya, seluruh Fraksi menyatakan sepakat
untuk mendorong kedua Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda,
mengingat telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah
dalam tahapan pembahasannya, serta mempertimbangkan situasi, waktu, dampak,
serta manfaat yang ditimbulkan sehingga perlu segera ditindaklanjuti ketahapan
selanjutnya hingga ketahapan penetapan.
Wakil Ketua, Wandira menyatakan bahwa semua Fraksi sudah
menyatakan setuju, sehingga kedua Rancangan
tersebut selanjutnya segera diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk
difasilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada, sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
“semua Fraksi telah menyatakan persetujuan maka selanjutnya
kedua Ranperda tersebut akan kami serahkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk
difasilitasi, kami berharap prosesnya akan berjalan dengan lancar sehingga
segera dapat dieksekusi” Ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan khusus terkait dengan Ranperda tentang
Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah, kedepan diharapkan dengan penggabungan beberapa dinas
dapat berimbas pada efisiensi anggaran khususnya pada sektor belanja pegawai
dan belanja oprasional untuk dialihkan ke sektor belanja infrastruktur, selain
itu dengan ditetapkannya Ranperda ini diminta Bupati Buleleng segera
mengeksekusi kebijakan terkait dengan pengisian jabatan pada masing-masing OPD
sesuai kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut sehingga pelayanan kepada
masyarakat dapat berjalan secara efektif.
“ kami berharap dengan penggabungan beberpa OPD akan
menimbulkan dampak efisiensi anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan
infarstuktur, selain itu kami juga berharap dengan ditetapkanya Ranperda ini,
Bupati Buleleng segera melakukan kebijakan terkait dengan pengisian jabatan
pada masing-masing OPD sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing
sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan secara efektif.” Terangnya.
Selanjutnya dengan dukungan penuh dari Fraksi-Fraksi yang
ada, kedua Ranperda tersebut segera dibawa ketahapan paripurna untuk ditetapkan setelah mebadapat fasilitas
dari Pemerintah Provinsi Bali sesuai peraturan serta ketentuan yang ada.