(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Admin dprd | 21 Oktober 2025 | 67 kali

Situasi saat rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng dinyatakan siap untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, setelah semua Fraksi di DPRD Buleleng menyatakan sepakat dan mendorong kedua Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan yang disampaikan melaui Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat yang digelar DPRD Buleleng, Selasa (21/10/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan.

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pencabutan Lima Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.

Adapaun Fraksi yang menyampaikan pendapatnya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua, Nyoman Gede Wandira Adi, ST tersebut, yakni Fraksi PDI-P yang disampaikan Ketut Trina Utama, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Made Suarsana, S.Sos, Farksi Nasdem yang disampaikan oleh Dra. Made Putri Nareni, Fraksi Partai Gerindra oleh Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB yang disampaikan oleh Kadek Sumardika.

Dari hasil penyampaiannya, seluruh Fraksi menyatakan sepakat untuk mendorong kedua Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda, mengingat telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam tahapan pembahasannya, serta mempertimbangkan situasi, waktu, dampak, serta manfaat yang ditimbulkan sehingga perlu segera ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya hingga ketahapan penetapan.

Wakil Ketua, Wandira menyatakan bahwa semua Fraksi sudah menyatakan setuju, sehingga  kedua Rancangan tersebut selanjutnya segera diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk difasilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

“semua Fraksi telah menyatakan persetujuan maka selanjutnya kedua Ranperda tersebut akan kami serahkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk difasilitasi, kami berharap prosesnya akan berjalan dengan lancar sehingga segera dapat dieksekusi” Ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan khusus terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, kedepan diharapkan dengan penggabungan beberapa dinas dapat berimbas pada efisiensi anggaran khususnya pada sektor belanja pegawai dan belanja oprasional untuk dialihkan ke sektor belanja infrastruktur, selain itu dengan ditetapkannya Ranperda ini diminta Bupati Buleleng segera mengeksekusi kebijakan terkait dengan pengisian jabatan pada masing-masing OPD sesuai kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif.

“ kami berharap dengan penggabungan beberpa OPD akan menimbulkan dampak efisiensi anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan infarstuktur, selain itu kami juga berharap dengan ditetapkanya Ranperda ini, Bupati Buleleng segera melakukan kebijakan terkait dengan pengisian jabatan pada masing-masing OPD sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan secara efektif.” Terangnya.

Selanjutnya dengan dukungan penuh dari Fraksi-Fraksi yang ada, kedua Ranperda tersebut segera dibawa ketahapan paripurna  untuk ditetapkan setelah mebadapat fasilitas dari Pemerintah Provinsi Bali sesuai peraturan serta ketentuan yang ada.