(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Terima Audensi BPD se- Kabupaten Buleleng

Admin dprd | 23 Januari 2024 | 226 kali

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Terima Audensi BPD se- Kabupaten Buleleng

Terkait petunjuk teknis pelaksanaan hak dan kewajiban Badan Permusawaratan Desa (BPD), Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng melaksanakan Audensi dengan ketua DPRD Kabupaten Buleleng, di ruang rapat Ketua DPRD, selasa (23/1).

Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH usai kegiatan menyampaikan bahwa terkait Audensi dan penyampaian Aspirasi Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng tentang permohonan tindak lanjut atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk segera difasilitasi dalam penerbitan Peraturan Bupati, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan di desa terjadi kesamaan pandangan antara Perbekel dan BPD seiring terbitnya  peraturan tersebut. Hal lainya juga terkait dengan penyediaan kendaraan Operasional bagi BPD untuk menunjang kelancaran tugas-tugas sebagai penyalur Aspirasi masyarakat di tingkat Desa.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Dewan Supriatna mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng guna membuat suatu kajian terkait dengan permohonan tersebut, sehingga berdasarkan kajian tersebut DPRD dapat segera bersurat ke PJ Bupati untuk dapat difasilitasi lebih lanjut.

Senada dengan Ketua Dewan, ketua Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng, Ida Kade Rai Suryadarma mengatakan bahwa kedatangannya ke gedung Dewan untuk menyampaikan Aspirasi terkait regulasi berupa peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut atas Perda kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa sehingga terjalin kesamaan pandangan secara teknis antar Perbekel dengan BPD dalam mengimpletasikan tugas, kewenangan, hak serta kewajiban BPD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat Desa. Hal lainya juga terkait dengan penyediaan fasilitas kendaraan oprasional bagi BPD dalam menunjang kegiatan oprasional BPD. Dirinya berharap melalui kegiatan ini Lembaga DPRD dapat segera memfasilitasi sehingga apa yang menjadi harapan dari BPD se-kabupaten Buleleng segera mendapat tindak lanjut dari Kepala Daerah.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnya, S.STP, M.A.P yang turut hadir dalam Audensi tersebut menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng yang merupakan perwakilan dari 129 Desa yang ada di Kabupaten Buleleng, dirinya selaku Kepala Dinas akan segera melakukan kajian-kajian dan koordinasi dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sehingga dalam kajiannya nanti terdapat pertimbangan-pertimbangan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan diatasnya. Ditambahkan bahwa terkait dengan kelembagaan BPD sebenarnya secara teknis sudat termuat dalam peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 110 tahun 2016, namun karena di dalam perda 12 tahun 2018 tercantum pada pasal 111 dan pasal 112 untuk membentuk peraturan bupati terkait laporan kinerja BPD dan pesangon sehingga ada kewajiban untuk membentuk sebuah Perbup sehingga dalam pelaksanaannya ada pedoman yang pasti secara aturan. Ujarnya.

“Terkait dengan kendaraan oprasional bagi BPD secara teknis memang perlu untuk menunjang kelancaran tugas-tugas BPD untuk itu dirinya akan berkordinasi lebih lanjut  terkait regulasi dan aturan yang ada serta ketersediaan anggaran untuk pengadaan tersebut, seperti halnya pengadaan kendaraan untuk perbekel pengadaanya ada di masing-masing Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan hasil musyawarah Desa bersangkutan”. Imbuhnya.