Terkait petunjuk teknis pelaksanaan hak dan kewajiban Badan
Permusawaratan Desa (BPD), Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng melaksanakan Audensi
dengan ketua DPRD Kabupaten Buleleng, di ruang rapat Ketua DPRD, selasa (23/1).
Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH usai kegiatan
menyampaikan bahwa terkait Audensi dan penyampaian Aspirasi Forkom BPD
se-Kabupaten Buleleng tentang permohonan tindak lanjut atas Perda Nomor 12 tahun
2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk segera difasilitasi dalam
penerbitan Peraturan Bupati, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagai
unsur penyelenggaraan Pemerintahan di desa terjadi kesamaan pandangan antara Perbekel
dan BPD seiring terbitnya peraturan
tersebut. Hal lainya juga terkait dengan penyediaan kendaraan Operasional bagi
BPD untuk menunjang kelancaran tugas-tugas sebagai penyalur Aspirasi masyarakat
di tingkat Desa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Dewan Supriatna mengatakan
akan segera melakukan kordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng guna
membuat suatu kajian terkait dengan permohonan tersebut, sehingga berdasarkan
kajian tersebut DPRD dapat segera bersurat ke PJ Bupati untuk dapat
difasilitasi lebih lanjut.
Senada dengan Ketua Dewan, ketua Forkom BPD se-Kabupaten
Buleleng, Ida Kade Rai Suryadarma mengatakan bahwa kedatangannya ke gedung Dewan
untuk menyampaikan Aspirasi terkait regulasi berupa peraturan Bupati (Perbup)
sebagai tindak lanjut atas Perda kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2018 tentang
Badan Permusyawaratan Desa sehingga terjalin kesamaan pandangan secara teknis antar
Perbekel dengan BPD dalam mengimpletasikan tugas, kewenangan, hak serta
kewajiban BPD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat Desa. Hal lainya
juga terkait dengan penyediaan fasilitas kendaraan oprasional bagi BPD dalam
menunjang kegiatan oprasional BPD. Dirinya berharap melalui kegiatan ini Lembaga
DPRD dapat segera memfasilitasi sehingga apa yang menjadi harapan dari BPD
se-kabupaten Buleleng segera mendapat tindak lanjut dari Kepala Daerah.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Made
Dwi Adnya, S.STP, M.A.P yang turut hadir dalam Audensi tersebut menyampaikan
terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng
yang merupakan perwakilan dari 129 Desa yang ada di Kabupaten Buleleng, dirinya
selaku Kepala Dinas akan segera melakukan kajian-kajian dan koordinasi dengan
bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sehingga dalam kajiannya nanti terdapat
pertimbangan-pertimbangan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
diatasnya. Ditambahkan bahwa terkait dengan kelembagaan BPD sebenarnya secara
teknis sudat termuat dalam peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 110 tahun 2016,
namun karena di dalam perda 12 tahun 2018 tercantum pada pasal 111 dan pasal
112 untuk membentuk peraturan bupati terkait laporan kinerja BPD dan pesangon
sehingga ada kewajiban untuk membentuk sebuah Perbup sehingga dalam
pelaksanaannya ada pedoman yang pasti secara aturan. Ujarnya.
“Terkait dengan kendaraan oprasional bagi BPD secara teknis
memang perlu untuk menunjang kelancaran tugas-tugas BPD untuk itu dirinya akan
berkordinasi lebih lanjut terkait regulasi
dan aturan yang ada serta ketersediaan anggaran untuk pengadaan tersebut,
seperti halnya pengadaan kendaraan untuk perbekel pengadaanya ada di
masing-masing Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan hasil musyawarah Desa
bersangkutan”. Imbuhnya.