Rapat Banggar DPRD Buleleng Bersama TAPD, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyehatan BUMD
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar
Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng
untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang
Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Senin (27/72026) sore.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST serta dihadiri oleh Asisten Administrasi
Umum (Asisten 3) Setda Buleleng, mewakili pemerintah daerah, anggota DPRD yang
tergabung dalam anggota Banggar, tim TAPD Buleleng, Tim Ahli serta undangan
lainnya.
Dalam keterangannya usai rapat, Wakil Ketua Wandira Adi, menyampaikan
bahwa agenda pembahasan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.
Setelah Perda APBD disepakati dan dilaksanakan, Kepala Daerah wajib
menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada DPRD.
"Hari ini kita menelaah dan membahas perencanaan APBD Tahun
Anggaran 2025 yang telah disusun serta realisasi pelaksanaannya. Tentu ada
beberapa hal yang terkoreksi dari apa yang dirancang dengan yang terlaksana,
baik pada sisi pendapatan, belanja, pergeseran anggaran, hingga Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA)," ujar Wandira Adi.
Ia menambahkan, pihak eksekutif telah memaparkan secara
rinci faktor-faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian atau dinamika anggaran
tersebut dan penjelasan itu telah diterima dengan baik oleh anggota Badan
Anggaran.
Atas paparan tersebut, Banggar DPRD memberikan sejumlah
saran dan masukan agar ketidaksesuaian anggaran tidak terulang kembali di masa
mendatang, terutama untuk hal-hal yang sifatnya dapat diprediksi dan
diantisipasi sejak tahap perencanaan.
"Sebisa mungkin apa yang kita rancang, itulah yang kita
laksanakan, kecuali memang terjadi efisiensi anggaran yang objektif,"
tegasnya.
Selain pembahasan APBD, dinamika rapat yang berlangsung
cukup alot hingga sore hari tersebut juga menyoroti peran Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD). Anggota Dewan mendorong agar BUMD di Buleleng dapat
memaksimalkan potensinya untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.
Secara khusus, Wandira Adi mengajak seluruh jajaran
Pemerintah Daerah, ASN, hingga anggota DPRD Buleleng untuk ikut bahu-membahu
khususnya dalam usaha menyehatkan BPR Bank Buleleng 45 sebagai salah satu aset
milik daerah.
"Kondisi Bank 45 sebelumnya sempat dikategorikan kurang
sehat. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk
mengembalikan fungsinya sesuai cita-cita para pendiri," ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DPRD mengimbau seluruh
elemen pemerintah dan ASN di Buleleng untuk menjadi nasabah aktif, baik melalui
tabungan, deposito, maupun pengajuan kredit secara bertanggung jawab.
"Kami mengajak seluruh komponen, baik ASN maupun DPRD,
untuk ikut menyehatkan bank milik daerah ini dengan menjadi nasabah. Jika
meminjam ataupun menabung, lakukanlah dengan penuh tanggung jawab demi
menyehatkan kembali keuangan bank kita," pungkas Wandira Adi.
Sebelumnya ditempat yang sama DPRD Buleleng juga mengelar Rapat
antara Gabungan Komisi dengan Badan Anggaran terkait pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025, dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Made
Jayadi Asmara, S.Sos, dimana dalam kesepakatan rapat tersebut dibahas terkait
dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi-komisi DPRD dengan
mitra kerja perangkat daerah.
Selanjutnya dari keputusan tersebut, DPRD Buleleng akan
segera melanjutkan pembahasan melaui agenda rapat antara Gabungan Komisi dengan
pemerintah daerah, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng.