Ketua DPRD Ngurah Arya saat menerima audensi masyarakat Desa Sepang Kelod
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
melalui Komisi I akan segera turun kelapangan, guna menyikapi polemik yang
berkaitan dengan tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih
Kecamatan Busungbiu. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng,
Ketut Ngurah Arya saat menerima Audensi dari perwakilan Masyarakat Desa Sepang Kelod,
Senin, (10/2) Siang.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Ngurah Arya menyampaikan terkait
dengan permasalahan Tapal batas desa tersebut, pihaknya berharap agar semua
pihak segera menyikapi secara hati-hati sehingga permasalahan tersebut dapat
terselesaiakan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. Untuk itu
dirinya bersama dengan pemerintah daerah akan segera menugaskan Komisi I DPRD
untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat kondisi riil yang berkembang
secara langsung dilapangan.
Sementara kordinator masyarakat Desa Sepang Kelod Gede
Sumarjaya mengatakan bahwa terkait kedatangannya ke Lembaga Dewan untuk
melakukan Audensi terkait permasalahan pemasangan tapal batas desa di
wilayahnya oleh desa Dadap Putih yang dinilai sepihak tanpa ada musyawarah
terlebih dahulu dengan masyarakat disana.
Sumarjaya yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat Sepang
Kelod yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, sabha desa, kerta Desa,
bendesa adat serta unsur masyarakat lainnya menegaskan bahwa terkait dengan
audensi yang dilaksanakan dengan DPRD pada intinya untuk meminta kepada Pemerintah
Daerah untuk segera mementapkan batas wilayah pemerintahan desa sepang kelod
sesuai dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod sesuai dengan historis dari
para leluhur semenjak terbentuknya desa sepang kelod dan bukti-bukti penunjang
lainnya, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kayangan Desa
Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih. Terangnya.
Dan sejak 22 januari 2024 sudah terpasang pelang batas desa,
yang sebelumnya juga pernah terpasang pelang yang sama namun sudah dicabut oleh
masyarakat, menurutnya pemasangan pelang tersebut tanpa ada koordinasi dengan
tokoh masyarakat sehingga sampai sekarang kami tidak tahu dan kami serahkan kepada
pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ingatan dirinya
menyebutkan bahwa batas desa sepang berada jauh dari posisinya sekarang yaitu
posisinya beberapa meter dari KUD desa Dadap Putih. “” ini sudah jauh bergeser
dari posisinya semula dikalikan tanah yang dimiliki warga desa kurang lebih 100
hektar dan warga yang terdampak sejumlah 36 kk dimana 33 kk merupakan warga
asli Desa Sepang”” terangnya
Sebelumnya permasalahan tersebut sempat disampaikan ke
Pemerintah Daerah dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik
terang sehingga hal tersebut disampaikan ke Lembaga Dewan untuk dapat
ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait.