Dewan Buleleng bersama SKPD terkait
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Terkait permasalahan tanah negara yang berlokasi di Bukit Ser Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh warga masyarakat, DPRD Kabupaten Buleleng telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mengadakan Kunjungan kelapangan.
Selanjutnya DPRD Buleleng melalui Komisi I dan Komisi III yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana,SH., hari ini, Selasa (7/1) mengundang SKPD terkait guna mendapatkan informasi terkait tanah dan bangunan yang menjadi persoalan warga, sehingga kedepan diharapkan Dewan mendapat data dan informasi yang falid sebelum merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk penanganan permasalahan tersebut lebih lanjut sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga DPRD.
Lebih lanjut Ketua Komisi III dan Komisi I dalam diskusi yang diselenggarakan menyampaikan bahwa pihaknya kali ini mengundang BPKPD, Dinas Perijnan, dan Satpol PP untuk mengkonfirmasi proses dan mekanisme permasalahan tanah dan bangunan yang telah berdiri diatas lahan tersebut.
Ditemui usai rapat Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara mengatakan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Desa Adat dengan bukti pendukung berupa SPPT atas nama Nyoman Sumerata selaku krama Desa Adat sesuai dengan penjelasan dari BPKPD, namun kenyataan saat ini telah dikuasi oleh perseorangan, sehingga hal ini masih memerlukan pendalaman terkait proses dan mekanisme pengalihan hak atas tanah tersebut. “ tanggal 13 ini kami rencananya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut” Ujarnya.
Terkait bangunan yang telah berdiri diatas lahan tersebut sampai saat ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar, dimana dalam pengamatan DPRD dilokasi tersebut diindikasikan terjadi pelanggaran Perda tentang Sempadan pantai, sehingga DPRD meminta agar Instansi berwenang (Satpol PP) segera mengambil langkah-langkah tegas dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran Perrda tersebut.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menaggapi hal tersebut pihaknya telah melakukan penindakan berupa teguran lisan terhadap pelanggaran terhadap bangunan yang diindikasikan melanggar Perda, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Isntansi Teknis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang diputuskan melaui SK sebagai dasar pihaknya melakukan eksekusi terhadap permasalahan tersebut. Menurutnya terkait dengan penindakan pihaknya tetap berdasarkan SOP yang berlaku yang didahului dengan teguran lisan, surat peringatan dan pemberhentian sementara jika hal tersebut masih diabaikan maka akan dilakukan tindakan pembongkaran terhadap obyek yang melanggar ketentuan. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan terhadap hal tersebut berupa teguran lisan yang disampaikan pada tanggal 30 Desember tahun lalu, dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut tehadap teguran lisan tersebut.