Ketua DPRD Buleleng menyerahkan Nota kesepakatan kepada Bupati Buleleng
SINGARAJA, HUMAS DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah secara resmi memetapkan kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran
2026 dengan penandatangan dokumen antara Ketua DPRD dan Bupati Buleleng dalam
rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan
Buleleng, Rabu (8/10).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng,
Ketut Ngurah Arya, S.M., menyampaikan
bahwa petapan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan
secara komperhensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan tersebut merupakan
bentuk tanggungjawab serta komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan
pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Visi dan Misi serta program
pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJM serta usulan dari masyarakat berdasarkan
asas manfaat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.
Sementara itu Bupati Buleleng,
dr. Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta terima kasih
atas kerja sama yang terjalain baik anata DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga
tercapai suatu kesepakatan yang berkualitas selama proses pembahasan, lebih
lanjut disampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan landasan utama
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
Anggaran 2026, sehingga dapat berproses dan ditetapkan secara tepat waktu dan
program-program serta kegiatan yang sudah dirancang dapat segera berjalan
secara efektif.
penandatanganan KUA-PPAS ini
menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
transparan dan akuntabel. Dengan penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen
pemerintah daerah dengan DPRD untuk memperkuat kerjasama dalam mewujudkan
pembangunan daerah yang berkelanjutan serta bermuara pada kesejahteraan
masyarakat Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut juga
Bupati Buleleng menyampaikan penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 13
tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Hal tersebut berdasar pada
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang perangkat daerah. Dimana
hal ini memberikan arahan dan pedoman yang jelas kepada semua Pemerintahan Provinsi,
Kabupaten/Kota dalam menata perangkatnya secara efektif, efesien dan rasional sesuai
dengan kebutuhan nyata serta sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Hal ini
juga memberikan manfaat dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi eksisting
pada perangkat daerah yang akan berdampak pada perubahan berupa penggabungan,
pemisahan, serta penyesuaian nomenklatur sesuai dengan urusan bidangnya
masing-masing.