(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Dorong Pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Dan Pasraman Untuk Segera Dibahas Di Masa Sidang I Tahun 2025-2026

Admin dprd | 03 November 2025 | 35 kali

Situasi rapat di Ruang Gabungan

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Buleleng secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan widyalaya dan pasraman untuk segera dibahas di masa sidang I tahun 2025-2026, kepastian tersebut disampikan dalam rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan eksekutif di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (3/11/2025).

Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi Asmara, S.Sos., selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa disamping ranperda tersebut juga pada masa sidang I tahun 2025-2026 dilakukan pembahasan Ranperda tentang penaggulangan kemiskinan, serta ranperda tentang Perubahan ke 3 atas Perda No: 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen mengatakan, sebagai komisi penggagas dirinya menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak sehingga Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan widyalaya dan pasraman yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD dapat diajukan dan dibahas bersama hingga menjadi perda.

Ia menjelaskan bahwa “pendidikan keagamaan, termasuk pendidikan berbasis Agama Hindu (Widyalaya) dan pasraman sangat dibutuhkan dalam pembentukan sumber daya manusia yang memiliki karakter yang baik, berbudi luhur, toleran, serta bertanggungjawab di tengah arus globlisasi saat ini.” Ujarnya

Pada kesempatan yang sama rapat juga menyepakati pembahasan Ranperda tentang Penaggulangan Kemiskinan, hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memberikan perhatian serius terhadap isu kesejahteraan masyarakat melalui pembahasan Ranperda penaggulangan Kemisikinan ini, selain kedua Ranperda tersebut, kelanjutan pembahasan ranperda  tentang Perubahan ke 3 atas Perda No: 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terus dilanjutkan pada masa sidang ke I Tahun 2025-2026 ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, yang tergabung dalam  Anggota Bapemperda dan anggota Komisi IV, Badan Perencanaan Pembangunan daerah, bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli, serta undangan lainnya.

DPRD Buleleng dalam hal ini menargetkan ketiga Rancangan tersebut dapat segera masuk ketahapan pembahasan formal pada masa sidang ini, hal ini sebagai bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, dan memberikan perhatian pada upaya kesejahteraan masyarakat, serta penguatan pendidikan berbasis agama dan budaya lokal di Kabupaten Buleleng.