Situasi rapat di Ruang Gabungan
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
) Kabupaten Buleleng secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan widyalaya dan pasraman untuk segera
dibahas di masa sidang I tahun 2025-2026, kepastian tersebut disampikan dalam
rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan eksekutif di Ruang
Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (3/11/2025).
Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi
Asmara, S.Sos., selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa disamping ranperda
tersebut juga pada masa sidang I tahun 2025-2026 dilakukan pembahasan Ranperda
tentang penaggulangan kemiskinan, serta ranperda tentang Perubahan ke 3 atas
Perda No: 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten
Buleleng, Nyoman Sukarmen mengatakan, sebagai komisi penggagas dirinya menyampaikan
apresiasi atas dukungan berbagai pihak sehingga Ranperda tentang fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan widyalaya dan pasraman yang merupakan Ranperda
Inisiatif DPRD dapat diajukan dan dibahas bersama hingga menjadi perda.
Ia menjelaskan bahwa “pendidikan
keagamaan, termasuk pendidikan berbasis Agama Hindu (Widyalaya) dan pasraman
sangat dibutuhkan dalam pembentukan sumber daya manusia yang memiliki karakter
yang baik, berbudi luhur, toleran, serta bertanggungjawab di tengah arus
globlisasi saat ini.” Ujarnya
Pada kesempatan yang sama rapat
juga menyepakati pembahasan Ranperda tentang Penaggulangan Kemiskinan, hal ini
menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memberikan perhatian serius
terhadap isu kesejahteraan masyarakat melalui pembahasan Ranperda penaggulangan
Kemisikinan ini, selain kedua Ranperda tersebut, kelanjutan pembahasan ranperda
 tentang Perubahan ke 3 atas Perda No: 13
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terus dilanjutkan
pada masa sidang ke I Tahun 2025-2026 ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, yang tergabung dalam  Anggota Bapemperda dan anggota Komisi IV,
Badan Perencanaan Pembangunan daerah, bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng,
Tim Ahli, serta undangan lainnya.
DPRD Buleleng dalam hal ini
menargetkan ketiga Rancangan tersebut dapat segera masuk ketahapan pembahasan
formal pada masa sidang ini, hal ini sebagai bagian dari upaya DPRD dalam
memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, dan memberikan perhatian pada upaya
kesejahteraan masyarakat, serta penguatan pendidikan berbasis agama dan budaya
lokal di Kabupaten Buleleng.