Rapat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipastikan masuk
rancangan dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng,
sementara 14 lainnya diajukan oleh Pemerintah Daerah yang 6 diantaranya
merupakan ranperda yang belum atau sedang dalam proses pembahasan di tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam rapat antara Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama jajaran
eksekutif terkait penyusunan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pada Senin (17/11/2025).
Adapun kedua Ranperda inisiatif DPRD yang masuk
dalam Prolegda tahun 2026 mendatang yakni Ranperda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pendidkan Widyalaya dan Pasraman, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, yang sebelumnya sudah berproses di
tahun 2025.
Ketua Bapemperda
DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menegaskan
bahwa penetapan Ranperda prioritas sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat
serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ranperda yang diusulkan, baik oleh DPRD maupun
Pemerintah Daerah, harus benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat serta
tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ini menjadi prinsip utama dalam
penyusunan Propemperda 2026,” tegasnya.
Mulyadi Putra juga
menambahkan bahwa DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang implementatif dan
memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga proses harmonisasi dan
sinkronisasi bersama eksekutif menjadi penting untuk memastikan setiap Ranperda
dapat dijalankan secara efektif.
Sementara itu,
Pemerintah Daerah memaparkan 14 Ranperda lainnya yang mencakup sektor layanan
publik, infrastruktur, aset daerah, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, disamping Ranperda yang bersifat rutinitas berkaitan dengan
pelaksanaan APBD. Seluruh usulan tersebut akan dilengkapi kajian akademik
sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Di akhir rapat,
DPRD sebelumnya akan melakukan pembahasan
internal dalam rangka penyempurnaan draf dan rancangan menyepakati bahwa 16 Ranperda ini akan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026
sebagai dasar pelaksanaan pembahasan regulasi di tahun mendatang.
Kolaborasi erat
antara legislatif dan eksekutif terus ditekankan sebagai upaya mewujudkan
produk hukum yang berkualitas serta mendukung pembangunan Kabupaten Buleleng
secara berkelanjutan.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan anggota
Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan
Rakyat, Putu Aryadi Pribadi, Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bayu
Waringin, Sekretaris DPRD, Tim Ahli serta undangan lainnya.