(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

16 Ranperda Siap Dibahas Tahun 2026, Dua Diantaranya Merupakan Inisiatif DPRD Buleleng

Admin dprd | 17 November 2025 | 30 kali

Rapat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi 

Singaraja, Humas DPRD Buleleng

Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipastikan masuk rancangan dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng, sementara 14 lainnya diajukan oleh Pemerintah Daerah yang 6 diantaranya merupakan ranperda yang belum atau sedang dalam proses pembahasan di tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama jajaran eksekutif terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pada Senin (17/11/2025).

Adapun kedua Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Prolegda tahun 2026 mendatang yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidkan Widyalaya dan Pasraman, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi, yang sebelumnya sudah berproses di tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menegaskan bahwa penetapan Ranperda prioritas sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda yang diusulkan, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah, harus benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ini menjadi prinsip utama dalam penyusunan Propemperda 2026,” tegasnya.

Mulyadi Putra juga menambahkan bahwa DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang implementatif dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga proses harmonisasi dan sinkronisasi bersama eksekutif menjadi penting untuk memastikan setiap Ranperda dapat dijalankan secara efektif.

Sementara itu, Pemerintah Daerah memaparkan 14 Ranperda lainnya yang mencakup sektor layanan publik, infrastruktur, aset daerah, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, disamping Ranperda yang bersifat rutinitas berkaitan dengan pelaksanaan APBD. Seluruh usulan tersebut akan dilengkapi kajian akademik sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Di akhir rapat, DPRD  sebelumnya akan melakukan pembahasan internal dalam rangka penyempurnaan draf dan rancangan menyepakati bahwa 16 Ranperda ini akan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembahasan regulasi di tahun mendatang.

Kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif terus ditekankan sebagai upaya mewujudkan produk hukum yang berkualitas serta mendukung pembangunan Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Putu Aryadi Pribadi, Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bayu Waringin, Sekretaris DPRD, Tim Ahli serta undangan lainnya.