Situasi saat rapat berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup alot antara
Pansus DPRD dengan Eksekutif, akhinrnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
yang merupakan Ranperda Usulan dari Eksekutif dapat disetujui oleh masing-masing
Fraksi yang ada di DPRD Buleleng, Selasa (20/5).
Dalam rapat paripurna Internal yang di gelar di Ruang Rapat Gabungan
Komisi Gedung Dewan, perwakilan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng
menyampaikan persetujuannya atas Tiga Ranperda yang meliputi : Ranperda tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT BPR bank
Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Untuk
selanjutnya dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingakat II hingga ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Rapat dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pendapat Akhir
Fraksi atas Tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, serta dihadri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan setda Buleleng, Pimpinan SKPD
terkait serta undangan lainnya.
Adapun perwakilan Farksi yang menyampaikan pendapatnya yakni
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan Nyoman
Bujana menyampaikan setuju atas ketiga Ranperda tersebut untuk segera
ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai masukan diantaranya terkait dengan
Penyertaan Modal Pada Bank BPD Bali agar memprioritaskan pemanfaatan deviden
dari penyertaan modal tersebut untuk pembiayaan program urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pemenuhan program prioritas,
penaggulangan kemiskinan, dan infastruktur publik.
Fraksi Partai Golkar juga sependapat dengan Fraksi PDIP
untuk segera menetapkan ketiga rancangan tersebut dengan berbagai masukan
antara lain terkait dengan PT. BPR Bank Buleleng 45, dengan adanya Perda
terkait diharapkan keberpihakan peran pemerintah melaui kebijakan Bupati dalam
rangka peningkatan sumber dana dari pihak ketiga, peningkatan kepercayaan publik
dengan upaya pembenahan tata kelola perusahaan dan peningkatan sumber daya
manusia yang mumpuni. Seperti yang disampaikan Ketut Dody Tisna Adi sebagai
juru bicara Fraksi.
Senada dengan Fraksi lainnya Fraksi Partai Nasdem juga
sependapat atas ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan, melalui juru bicaranya
Ketut Suartana menyampaikan pendapatnya diantaranya terkait dengan Ranperda penyelenggaraan
sistem drainase mengingat permasalahan banjir dan genangan air terutama pada
musim penghujan di Kabupaten Buleleng merupakan persoalan yang harus segera
dituntaskan seiring perkembangan alih fungsi lahan menjadi daerah pemukiman,
hal ini perlu diatur melaui sebuah regulasi yang jelas.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya,
Luh Marleni, secara garis besar menyatakan setuju dengan penetapan ketiga
Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, terdapat beberapa
catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah
satunya terkait dengan penyelenggaraan sistem drainase yang perlu dilakukan
secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian
dari upaya penanggulangan risiko bencana serta bentuk perlindungan sosial
kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Buleleng. Mengingat kondisi
cuaca yang belakangan ini cenderung ekstrem, risiko bencana juga meningkat
secara signifikan.
Fraksi Partai Demokrat PKB yang disampaikan Ketut Jana Yasa
sebagai juru bicara fraksi juga sependapat atas ketiga rancangan Perda tersebut
untuk segera ditetapkan menjadi Perda mengingat urgensi dan manfaat dari
peraturan tersebut akan mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada dilapangan,
selain itu adanya peraturan tersebut sebagai tindak lanjut atas regulasi yang
ada yang diimplementasikan melalui sebuah peraturan daerah.
Selanjutnya dari masing-masing pendapat Fraksi tersebut akan
segera ditindaklanjuti ketahapan pembicaraan taingkat II melaui rapat Paripurna
dengan agenda penyampaian laporan masing-masing Pansus dan pendapat akhir
Bupati sehingga ketiga rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda.