Situasi rapat yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat dengar
pendapat guna mendapatakan masukan dari para pihak terkait, terhadap pembahasan
awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rapat diselenggrakan di Ruang
Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (4/9).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni,
dalam penyampaiannya Ketua Komisi III mengatakan bahwa rapat kali ini untuk
mendapatkan data dan masukan dari para pihak terkait terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terkait dengan
penetapan NJOP dan PBHTB sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah
sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar
Bupati.
Secara khusus disampaikan dalam rapat bahwa terkait dengan
pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PBHTB dari beberapa saran dan masukan pada
umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut perlu dilakukan
kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB sebagai dasar besaran pengenaan pajak
dan retribusi dimana dari berbagai masukan masih dinilai terlalu tinggi, selain
hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu
mendapat kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat,
begitu halnya juga terkait dengan pemetaan dan mengklasifikasian obyek pajak,
serta yang tidak kalah pentingnya juga terkait dengan pendistribusian SPT oleh
petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian baik menyangkut
nama yang tertera pada SPT agar dilakukan pembaharuan dengn pemilik yang baru
sehingga para petugas tidak mengalami kendala dilapangan, begituhalnya dengan
biaya pendistribusiannya perlu mendapat perhatian dari intansi terkait.
Ditemui usai acara Ketut Suka perwakilan dari Forkom kepala Desa, menyampaikan bahwa pihaknya merasa berbahagia karena telah diikut sertakan dalam pembahasan ini mengingat apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan NJOP selama ini dapat disampaikan dalam forum ini. “kedepan perlu mendapat kajian untuk disesuaikan baik terkait klasifikasian obyek maupun besaran NJOP nya, disamping itu juga diharapakan kepada intansi terkait terhadap pengajuan keberatan wajib pajak dimana yang terjadi saat ini begitu wajib pajak mengajukan keberatan terhadap besaran pajaknya disatu sisi hal ini tidak serta merta menjadi ketetapan besaran pajak yang dibayarkan dimana pada tahun berikutnya berlaku lagi nilai pajak yang sebelumnya dan hal ini cukup merepotkan bagi wajib pajak”, ungkapnya.
Terkait hal tersebut DPRD melalui Komisi III berharap dari
masukan tersebut untuk dapat menjadi catatan dan dijadikan pertimbangan dalam
penyususnan Ranperda ini sehingga kedepan mendapatkan solusi yang baik yang
dapat diterima oleh semua pihak dalam upaya pengingkatan penapatan daerah dari
sektor tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Buleleng Gede Suradnya, SH Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Ahli
DPRD Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng, Ketua
Asosiasi Notaris dan PPAT Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kepala Desa
se-Kabupaten Buleleng