Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, hari ini Tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda Penyertaan Modal
Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
Daerah, secara resmi ditetapkan melaui rapat Dewan Buleleng, Senin (24/3), di
Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng,
Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan Tiga
Ranperda Usulan Eksekutif tahun
2024-2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan antara
DPRD dengan Pemerintah Daerah, acara didahului dengan penyampaian laporan
komisi pembahas terhadap Ranperda tersebut serta dilanjutkan dan pengambilan
keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, serta
penyampaian pendapat akhir Bupati atas ditetapkanya Ranperda tersebut menjadi
Perda.
Terdapat Dua juru bicara dalam penyampaian laporan komisi
pembahas yaitu, Ketut Dodi Tisna Adi mewakili komisi pembahas Ranperda tentang
Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
Nyoman Sukarmen sebagai juru bicara komisi pembahas Ranperda tentang
Penaggulangan Bencana Daerah.
Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi
dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng serta semua unsur yang telah melaksanakan pembahasan
sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng.
Lebih lanjut Bupati Sutjidra menyampaikan harapan dengan
telah ditetapkannya ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda akan dapat
memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat dan memberikan rasa keadilan
bagi masyarakat Buleleng melaui sistem perencanaan dan tata kelola pemerintahan
yang baik sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada.
Setelah mendapat persetujuan selanjutnya rancangan tersebut
akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut hingga
dapat segera ditetapkan menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng
Hadir dalam acara tersebut Bupati Buleleng,Pimpinan Dan
Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan OPD lingkup pemerintah
Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.