Wakil Ketua Susila Umbara saat memimpin Rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dalam rapat lanjutan antara Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif membahas penyempurnaan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal, DPRD Buleleng kembali menegaskan agar dalam rancangan Ranperda ini mengatur Produk UMKM Lokal diwajibkan ada pada setiap toko modern atau mini market.
Rapat yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi, Selasa (28/11) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH turut dihadiri oleh masing-masing Anggota Komisi dan dari Eksekutif hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian serta Dinas terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Susila Umbara mengatakan bahwa dalam Ranperda ini harus mewajibkan seluruh toko modern atau mini market yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng memberikan tempat atau space pada produk UMKM Lokal secara gratis. Sebagai salah satu bentuk perlindungan pelaku UMKM dan produknya, Pemerintah harus tegas melalui Ranperda ini agar mewajibkan setiap toko modern atau mini market menerima produk–produk lokal.
“Pada dasarnya bagaimana Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada produk-produk UMKM ini, dalam salah satu bab mengatur bahwa setiap Toko modern atau mini market wajib menerima produk-produk lokal. Nanti ini yang akan ditekankan pada subtansi klausul yang mengatur itu sebagai bagian dari perlindungan produk lokal dan bisa berkesinambungan” tambahnya.
Selanjutnya, hasil rapat dan masukan dari masing-masing komisi akan dibawa dalam rapat lanjutan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda tetang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal.