RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 KABUPATEN BULELENG DISAHKAN MENJADI PERDA
Admin dprd | 22 September 2022 | 47 kali
Ranperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran dan Pendapatan Akhir Bupati Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (22/9) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Turut hadir pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng , Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli Bupati, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Staf Ahli dan Tim Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.
Rapat didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Juru Bicara Wayan Masdana, menyatakan bahwa DPRD Buleleng menindaklanjuti Ranperda tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut: Pendapatan Daerah dirancang sebesar 2,16 Triliun Rupiah lebih, meningkat sebesar 84,35 Miliar Rupiah lebih atau 4,06% dibanding anggaran induk sebesar 2,07 Triliun Rupiah lebih. Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari tambahan PAD sebesar 50,50 Miliar Rupiah lebih dan peningkatan Pendapatan Transfer sebesar 33,84 Miliar Rupiah lebih. Rancangan PAD mengalami peningkatan sebesar 12,01% dari rancangan APBD induk sebesar 420,37 Miliar Rupiah lebih menjadi 470,88 Miliar Rupiah lebih pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Peningkatan rancangan PAD berdampak terhadap peningkatan rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah dari 20,22% pada rancangan induk menjadi 21,76% pada Perubahan APBD, Belanja Daerah dirancang sebesar 2,22 Triliun Rupiah lebih. Jika dibandingkan dengan rancangan induk sebesar 2,12 Triliun Rupiah lebih, terjadi peningkatan sebesar 91,50 Miliar Rupiah lebih atau sebesar 4,30%, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang naik sebesar 7,15 Miliar Rupiah lebih atau 10,96% dari rancangan APBD induk sebesar 65,23 Miliar Rupiah lebih menjadi 72,39 Miliar Rupiah lebih pada Perubahan APBD. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan antara APBD Induk dengan Perubahan APBD dirancang tetap, yaitu sebesar 16 Miliar Rupiah yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah.
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir Bupati, Pejabat Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta seluruh jajaran yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini, sehingga dari semua tahapan dapat terlaksana dengan baik hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Selanjutnya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Rapat didahului dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng. Dalam rapat tersebut seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat dan setuju terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda, dengan berbagai saran dan masukan yang pada prinsipnya ditujukan agar pelaksanaan APBD dalam kurun waktu 3 bulan dapat berjalan optimal, termasuk implementasi program penanganan dampak inflasi, sehingga fraksi-fraksi yang ada DPRD Kabupaten Buleleng mendorong untuk segera ditetapkan menjadi Perda.