Ketua DPRD Gede Supriatna Menyerahkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi ke Pj. Bupati Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Empat Gabungan Fraksi
DPRD Buleleng Sampaikan Pandangan Umum terkait dua Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau
Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor Dan Rancangan dan Peraturan Daerah Tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan
Masyarakat dalam Rapat Paripurna diruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin
(1/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede
Supriatna, SH yang turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ Bupati
Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD se Kabupaten Buleleng serta
tamu undangan lainnya.
Melanjutkan pembahasan terkait dua Ranperda yang
sudah disampaikan Pj Bupati Buleleng dalam Nota Pengantar Bupati Buleleng yaitu
Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau
Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor Dan Rancangan dan Peraturan Daerah Tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan
Masyarakat, Fraksi-Fraksi di DPRD Buleleng menyampaikan pandangan umumnya dalam
rapat paripurna.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
P), Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Perindo melalui juru bicaranya Ketut
Ngurah Arya menyampaikan sebagaimana disampaikan dalam Nota Pengantar
bahwa pembentukan Ranperda ini didasari atas Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang
No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah yaitu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
diatur dengan Peraturan Daerah. Kami berharap, bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat
memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek,
menengah dan panjang di Kabupaten Buleleng. Tujuan dan kriteria pemberian
insentif dan kemudahan investasi hendaknya jelas dan berkeadilan ,
transparansi, akuntabel, serta berorientasi pada produk lokal dan sektor
strategis. Pemberian insentif dapat berupa pengurangan, keringanan atau
pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada UMKM atau bantuan
lainnya seperti fasilitas pelatihan dan riset. Sedangkan pemberian kemudahan
dapat dalam bentuk penyediaan data/informasi peluang investasi, penyediaan
sarana/prasarana, fasilitasi penyediaan lahan/lokasi sesuai tata ruang/peruntukannya,
pemberian bantuan teknis, penyederhanaan serta percepatan pelayanan perizinan.
Sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru
bicaranya Ketut Dody Tisna Adi, bahwa bertolak dari keseluruhan dan mengingat
pentingnya kedua Ranperda ini bisa dilanjutkan atau dilaksanakan pembahasannya
lebih lanjut tentu dengan beberapa catatan. Berkenaan dengan materi Perda yang
akan dibahas, Fraksi Golkar memberikan catatan dan masukan yaitu dalam
memberikan judul hendaknya dibuat lebih simpel. Rencana kebijakan pemberian dan kemudahan investasi pada Ranperda agar
sinkron dengan kebijakan inisiatif di daerah yang sudah berjalan, seperti
inisiatif bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan inisiatif bagi suatu
usaha yang membatu promosi dan pemasaran produk usaha mikro dan memberikan kemudahan
perpanjangan ijin bagi usaha yang telah berjalan yang terkendala kebijakan tata
ruang wilayah.
Made Sudiarta,SH juru bicara dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) juga
menyampaikan menyetujui kedua Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya. Fraksi Nasdem
dalam pandangan Fraksinya memberikan pandangan terkait 2 Ranperda tersebut, pertama tentang rancangan
peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan
investasi bagi masyarakat dan/atau investor. Dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah, hadirnya Ranperda ini kami
rasa sangat tepat, kita dapat memberikan
pemahaman serta menunjukkan kepada investor bahwasanya Kabupaten Buleleng ramah
terhadap para investor, namun kita harus menekankan kepada para investor bahwa
ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor nakal/bandel.
Terkait dengan kemudahan berinvestasi agar pemerintah daerah untuk terus
memantau pengunaan efektivitas implementasi online single submission - risk
based approach (oss-rba) yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan
layanan peerijinan dan lain-lain, yang
saat ini masih banyak kami ditemukan permasalahan di lapangan, seperti sistem
aplikasi yang sering error, jaringan internet yang lambat di beberapa Kecamatan,
untuk itu agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar
penggunaan sistem oss-rba dapat dimaksimalkan, bukan justru menjadi persoalan
baru. Penerapan sistem oss-rba masih harus dimaksimalkan agar pelayanan
perizinan dapat diselenggarakan lebih efektif dan sederhana. Harapan kami
setelah Ranperda ini dibahas dan ditetapkan harus mengutamakan prinsip
berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberian
insentif dan kemudahaan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis. Pemberian
insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang
pembangunan daerah. Pertimbangkan bagaimana pemberian insentif dan penanaman
modal saat ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung
visi dan misi pembangunan jangka panjang.
“Kami
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyambut baik dan mendukung rencana
pembahasan perda terkait ketertiban umum ini namun penekanan kami adalah pada
pelaksanaan perda ini, begitu pula perda-perda lain yang sudah ada namun belum
dilaksanakan secara maksimal. Harapan kami hal semacam ini mendapat perhatian
serius dari pemerintah daerah” ucap juru bicara Fraksi Hanura Gede Arta Wijaya.
Dalam pandangannya Fraksi Hanura terkait dengan Ranperda Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat
Dan/Atau Investor merupakan salah satu langkah maju untuk menyelsaikan beberapa
permasalahan didaerah antara lain terciptanya Lapangan Pekerjaan bagi
masyarakat dan berputarnya roda perekonomian. Tetapi pemerintah harus juga
mengantisipasi beberapa dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, gangguan
ketertiban umum, serta pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup
pengusaha lokal dan pengusaha kecil.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Buleleng akan mengagendakan Rapat Paripurna
atas Jawaban Pj. Bupati Buleleng terkait dua Ranperda yaitu
Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi
Masyarakat Dan/Atau Investor Dan Rancangan
dan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman
Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.