Rapat Pansus I yang dipimpin Made Suarsana diampingi pimpinan Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama pihak
eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD
Kabupaten Buleleng, Senin (13/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I, Made
Suarsana, ini dihadiri oleh Anggota Pansus I serta jajaran Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait. Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung cukup panjang
sejak Juli 2025, sehingga memerlukan kehati-hatian dan pencermatan yang
mendalam sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Dalam rapat tersebut, Pansus I menekankan bahwa
kebijakan pajak dan retribusi daerah harus disusun secara bijaksana karena
menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha dan
UMKM.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka sejumlah
materi penting lainnya, di antaranya terkait penyesuaian tarif reklame yang
direncanakan akan diklasifikasikan berdasarkan wilayah, seperti kawasan
perkotaan, pedesaan, dan kawasan pariwisata. Pansus I juga mencermati usulan
penyesuaian tarif retribusi pada beberapa sektor layanan publik, termasuk retribusi
rumah potong hewan.
Lebih lanjut, pembahasan turut menyinggung
penyempurnaan substansi ranperda, termasuk penyesuaian redaksional terhadap
beberapa ketentuan, guna memastikan kejelasan norma serta kemudahan implementasi
di lapangan.
Selain membahas substansi Ranperda, Pansus I juga
menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada pihak eksekutif. Salah satu poin
penting yang ditekankan adalah bahwa peningkatan tarif pajak dan retribusi
daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga
masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan.
Pansus I juga menyoroti pentingnya memberikan
pemahaman yang komprehensif kepada pelaku UMKM terkait Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor makanan dan minuman. Ditekankan bahwa
pajak PBJT bukan merupakan beban pelaku usaha, melainkan dikenakan kepada
konsumen, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil.
Lebih lanjut, DPRD meminta agar sebelum kebijakan
ini diberlakukan, pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif dan
menyeluruh kepada pelaku UMKM guna menghindari kesalahpahaman serta mendorong
tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dalam rapat sebelumnya, Pansus I bersama pihak
eksekutif telah menyepakati beberapa poin penting, di antaranya terkait
pengaturan batasan omzet UMKM yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,
dengan penekanan pada pentingnya sosialisasi, serta penyesuaian terhadap
beberapa jenis tarif retribusi daerah.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD
Kabupaten Buleleng melalui Pansus I berharap Ranperda Perubahan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan kebijakan yang adil, tidak memberatkan
masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan
berkelanjutan.