Ketua DPRD Ngurah Arya Menyerahkan Persetujuan Bersama kepada Bupati
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggran (Banggar)
dan Pendapat Akhir Bupati Buleleng sekaligus persetujuan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rapat dilaksanakan di Ruang
Rapat Utama, Gedung Dewan Buleleng, Rabu (29/7/2029).
Dimana sebelumnya ditempat terpisah seluruh Fraksi DPRD Buleleng
menyatakan sepakat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran
2025 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat dengan agenda penyampaian pendapat
akhir Fraksi di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut
Ngurah Arya, SM serta dihadiri Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD Lingkup
Pemerintahan Kabupaten Buleleng, Pimpinan BUMD serta undangan lainnya. Rapat
ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan
APBD, sekaligus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan
keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten
Buleleng yang telah melakukan pembahasan secara seksama dan sungguh-sungguh
terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
Dimana sebelumnya
telah disampaikan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Buleleng terhadap Ranperda
tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda dalam laporan yang dibacakan
Wayan Masdana sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD.
“ Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Buleleng menyimpulkan telah terbangun kesamaan pandangan antara Fraksi-Fraksi,
Banggar, Komisi-Komisi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Atas dasar
tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025
dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda”. tegas Masdana saat
membacakan laporannya.
Sementara itu, Bupati menyampaikan bahwa persetujuan
Ranperda tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah
Kabupaten Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tata kelola
pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran
2025, capaian realisasi pendapatan, efisiensi belanja serta pembiayaan
menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp96,324 miliar lebih. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan
terus mengoptimalkan pemanfaatan dana, termasuk dana transfer dari Pemerintah
Pusat, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Tahun Anggaran 2025, sejumlah catatan dan temuan telah ditindaklanjuti secara
bertahap. Hal tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas penyajian
laporan keuangan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buleleng.
Kerja sama antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan
terus ditingkatkan melalui pelaksanaan anggaran yang berpedoman pada norma,
standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Dengan demikian, tata kelola
pemerintahan daerah di Kabupaten Buleleng ke depan dapat berjalan semakin baik,
transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Atas persetujuan DPRD Kabupaten Buleleng tersebut, Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran
2025 selanjutnya akan dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Bali sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bupati juga
menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin dengan
DPRD Kabupaten Buleleng dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut. “Kerja
sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif diharapkan dapat terus
ditingkatkan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng” Ucap Bupati Buleleng.