(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng

Admin dprd | 29 Juli 2026 | 59 kali

Ketua DPRD Ngurah Arya Menyerahkan Persetujuan Bersama kepada Bupati

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggran (Banggar) dan Pendapat Akhir Bupati Buleleng sekaligus persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Gedung Dewan Buleleng, Rabu (29/7/2029).

Dimana sebelumnya ditempat terpisah seluruh Fraksi DPRD Buleleng menyatakan sepakat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM serta dihadiri Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng, Pimpinan BUMD serta undangan lainnya. Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD, sekaligus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah melakukan pembahasan secara seksama dan sungguh-sungguh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,

Dimana  sebelumnya telah disampaikan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Buleleng terhadap Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda dalam laporan yang dibacakan Wayan Masdana sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD.

“ Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyimpulkan telah terbangun kesamaan pandangan antara Fraksi-Fraksi, Banggar, Komisi-Komisi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Atas dasar tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda”. tegas Masdana saat membacakan laporannya.

Sementara itu, Bupati menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, capaian realisasi pendapatan, efisiensi belanja serta pembiayaan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96,324 miliar lebih. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus mengoptimalkan pemanfaatan dana, termasuk dana transfer dari Pemerintah Pusat, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, sejumlah catatan dan temuan telah ditindaklanjuti secara bertahap. Hal tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buleleng.

Kerja sama antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan terus ditingkatkan melalui pelaksanaan anggaran yang berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Dengan demikian, tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Buleleng ke depan dapat berjalan semakin baik, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Atas persetujuan DPRD Kabupaten Buleleng tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin dengan DPRD Kabupaten Buleleng dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut. “Kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif diharapkan dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng” Ucap Bupati Buleleng.