Singaraja, Humas DPRD
Buleleng
Tiga
ranperda mulai dibahas dalam rapat internal dimasing-masing pansus DPRD
Buleleng yaitu Pansus I membahas Ranperda tentang Penetapan Desa, Pansus II membahas
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan
Pansus III Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor. Rapat dipimpin oleh masing-masing ketua pansus,
Senin (12/9).
Ketua
Pansus I Ni Luh Sri Seniwi, dari refrensi yang didapat Pansus I yaitu DPRD
Kabupaten Gianyar dan DPRD Kabupaten Badung bahwa dalam Ranperda tentang Penetapan Desa perlu
adanya prinsip kehati-hatian mengingat persoalan batas desa berpotensi menjadi
chaos antar desa yang bertetangga, perlu adanya pengawasan terkait dengan
proses penyelesaian terkait batas desa dan proses tetang batas desa agar
dilaksanakan sesuai acuan. Untuk itu, pansus I dalam pembahasan internal
memerlukan banyak masukan baik dari esekutif mapun masyarakat luas sehingga akan banyak materi yang bisa
dijadikan acuan nantinya.
Demikian
juga dengan Pansus II membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ranperda ini sangat diperlukan untuk
menjamin ketersediaan cadangan pangan yang ada di Kabupaten Buleleng. Ketua
Pansus II I Wayan Parwa, MP.MBA menyatakan tujuan Ranperda tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah nantinya akan mempercepat
proses ketersediaan pangan apabila terjadi bencana di Kabupaten Buleleng.
Ketua
Pansus III Kadek Sumardika dalam memimpin rapat Pansus III Ranperda tentang Perubahan
Atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
sesuai aturan yang ada diperlukan waktu tiga tahun untuk mengevaluasi retribusi
pengujian kendaraan bermotor. Dalam pembahasan ini, pansus III sepakat untuk
mengudang esekutif untuk mencari masukan atau kajian tambahan terkait besaran
dan efek ekonominya untuk masyarakat Buleleng.