Beranda/Berita/Sinergi Dengan Dewan, KoMPAK Buleleng Gelar Audensi Ke Gedung Dewan
Sinergi Dengan Dewan, KoMPAK Buleleng Gelar Audensi Ke Gedung Dewan
Admin dprd | 11 Juni 2021 | 251 kali
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KoMPAK (Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Ketua LSM KoMPAK I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH mengelar audensi ke Komisi IV DPRD Buleleng, Kamis (10/6) pagi dengan tujuan untuk bersinergi dengan Komisi IV untuk bisa ikut serta dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum untuk korban KDRT, Pelecehan Seksual dan Pencabulan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, LSM KoMPAK diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesty Ranitasari,SE.MM diruang Komisi IV DPRD Buleleng.
Nyoman Angga Saputra selaku Ketua LSM KoMPAK menyatakan bahwa ke datangannya ke Komisi IV untuk mendorong DPRD melalui komisi IV agar menggratiskan visum sesuai dengan pasal 11 angka (3) Perda No. 5 tahun 2019 tentang perlindungan Perempuan dan Anak, juga bersinergi mengurangi tingkat kekerasan pada rumah tangga, pencabulan dan pelecehan seksual yang sedang marak terjadi di kabupaten Buleleng untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kasus KDRT, Pelecehan Seksual dan Pencabulan yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesty Ranitasari apresiasikan kedatangan LSM KoMPAK yang sangat millenial, enerjik, berfikiran positif dan luas. Juga LSM KoMPAK ini berani berkunjung dan berani memakai kesempatan dan melihat situasi kejadian yang ada di buleleng untuk dikupas oleh mereka dalam proses menyelesaikan masalah meraka mau bertanya kepada pihak lain.
Terkait dengan asipirasi yang dibawa LSM KoMPAK ke Komisi IV terkait dengan biaya visum dan mengajak Komisi IV untuk mengikutkan mereka dalam turun kemasyarakat. Sesuai perda no. 5 tahun 2019 sudah jelas gratis untuk korban, tetapi kemungkinan yang terjadi saat ini belum ada kesinkroniasian antara Perda dengan Perbup yang belum ditambahkan pada pasal 11 sehingga Rumah Sakit Umum Daerah yang memiliki anggaran tersendiri sebagai badan usaha daerah belum bisa menerapkan perda tersebut.
“Anggarannya sudah ada, tetapi dalam anggaran tersebut belum bisa dipakai untuk pembiayaan visum karena harus ada turunan dari perda tersebut berupa peraturan Bupati dan nanti kami di komisi IV akan terus mendorong hal tersebut agar bisa segera digunakan untuk korban kekerasan seksual atau KDRT” ujarnya.