(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sempurnakan Rancangan Perda Pencabutan Lima Peraturan Daerah Yang Berkaitan Dengan Pemerintahan Desa, Pansus III Laksanakan Rapat Dengan OPD Terkait

Admin dprd | 22 Juli 2025 | 57 kali

Ruang Komisi IV saat rapat Pansus III

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Terkait penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Lima Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa, Selasa (22/7/2025),  Panitia Khusus (Pansus) III yang dipimpin Langsung Ketua Pansus, Wayan Teren, SH melaksankan rapat kordinasi dengan OPD terkait.

Dalam sambutannya Ketua Pansus menyampaikan bahwa terkait dengan rapat kali ini untuk memastikan dasar hukum terhadap pencabutan Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari, selanjutnya sebagai tujuan dari pecabutan tersebut yakni untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemerintahan desa seiring telah diterbitkannya regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang terbaru.

Adapun kelima perda yang akan dicabut tersebut yakni Perda kabupaten Buleleng  Nomor: 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan status Desa, Perda Nomor: 11 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyususnan pertauran desa, Perda Nomor: 12 Tahun 2006 tentang pelaksanaan kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, serta Perda Nomor: 10 Tahun 2015 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa.

Adapun yang menjadi landasan terhadap dicabutnya Perda tersebut yakni seiring telah ditetapkanya Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014  Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah beberpa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga lima Peraturan Daerah yang berkaitan dengan desa tersebut dinyatakan dicabut karena sudah tidak berlaku lagi.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota DPRD kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Pansus III, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai SKPD penggagas Ranperda, Bagian Hukum Setda kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.