Ruang Komisi IV saat rapat Pansus III
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Terkait penyempurnaan draft Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Lima Perda
yang berkaitan dengan pemerintahan desa, Selasa (22/7/2025), Panitia Khusus (Pansus) III yang dipimpin
Langsung Ketua Pansus, Wayan Teren, SH melaksankan rapat kordinasi dengan OPD
terkait.
Dalam sambutannya Ketua Pansus
menyampaikan bahwa terkait dengan rapat kali ini untuk memastikan dasar hukum
terhadap pencabutan Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa tersebut
sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari, selanjutnya sebagai tujuan
dari pecabutan tersebut yakni untuk memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan pemerintahan desa seiring telah diterbitkannya regulasi dan
peraturan serta perundang-undangan yang terbaru.
Adapun kelima perda yang akan
dicabut tersebut yakni Perda kabupaten Buleleng Nomor: 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Perubahan status Desa, Perda Nomor: 11 tahun 2006 tentang
pedoman pembentukan dan mekanisme penyususnan pertauran desa, Perda Nomor: 12
Tahun 2006 tentang pelaksanaan kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan
pihak ketiga, serta Perda Nomor: 10 Tahun 2015 tentang pembentukan dan
pengelolaan badan usaha milik desa.
Adapun yang menjadi landasan terhadap dicabutnya Perda tersebut yakni seiring telah ditetapkanya Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah beberpa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga lima Peraturan Daerah yang berkaitan dengan desa tersebut dinyatakan dicabut karena sudah tidak berlaku lagi.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua
dan Anggota DPRD kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Pansus III, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai SKPD penggagas Ranperda, Bagian Hukum
Setda kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.