Ruang rapat di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah
menyepakati struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat pembahasan Ranperda
tentang Perubahan APBD TA 2025 yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD
Buleleng, Kamis (7/8/2025).
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan dihadiri
oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, para
Pimpinan OPD, serta Tim Ahli DPRD Buleleng.
Dalam
pembahasannya, Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati
struktur perubahan APBD TA 2025 sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp2.572.621.516.783,
mengalami peningkatan sebesar Rp13.146.129.317
dari rancangan sebelumnya sebesar Rp2.559.475.387.466. Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Rp765.862.245.229, Pendapatan Transfer:
Rp1.806.759.271.554, Belanja Daerah
sebesar Rp2.761.628.510.364,
naik sebesar Rp13.146.129.317
dari rancangan awal sebesar Rp2.748.482.381.047.
Selama
pembahasan, masing-masing komisi di DPRD Buleleng turut memberikan masukan
kepada mitra kerja dari OPD seperti halnya Komisi
I yang mendorong peningkatan anggaran bagi Satpol PP untuk memperkuat
penegakan Perda secara maksimal. Komisi I juga menekankan pentingnya percepatan
serapan anggaran dan penyelesaian kegiatan fisik mengingat sisa waktu anggaran
tahun 2025 tinggal empat bulan. Sedangkan Komisi II, menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran infrastruktur
oleh Dinas PUPR secara efektif dan efisien, mengingat banyaknya kegiatan fisik
serta keterbatasan waktu. Komisi II juga meminta data kondisi jalan, jembatan,
saluran drainase, dan jaringan irigasi berdasarkan wilayah dan prioritas
penanganan.
Lebih
lanjut Komisi II turut mendorong optimalisasi koordinasi antar-OPD terkait
pemungutan pajak dan penegakan Perda, serta mendukung pelibatan pihak ketiga
dalam pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun
2024 guna peningkatan PAD.
Dan Komisi IV menyampaikan masih ditemukan sejumlah kendala di sektor pendidikan,
antara lain kekurangan guru meskipun telah dilakukan pengangkatan PPPK. Hal ini
dikarenakan adanya sekitar 800 guru yang pensiun setiap tahunnya. Komisi IV
juga menyoroti sejumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif
dan potensi kekurangan guru jika diangkat menjadi kepala sekolah.
Selain
itu, kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dilimpahkan ke daerah perlu
mendapat perhatian serius dari segi kesiapan anggaran dan sarana. Komisi IV
menekankan bahwa sarana prasarana sekolah harus menjadi prioritas untuk
mendukung proses penerimaan siswa baru secara merata dan berkualitas.
Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan dengan tahapan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Buleleng yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.