(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan Dan Eksekutif Sepakati Struktur Perubahan APBD TA 2025

Admin dprd | 07 Agustus 2025 | 219 kali

Ruang rapat di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah menyepakati struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025 yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (7/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, para Pimpinan OPD, serta Tim Ahli DPRD Buleleng.

Dalam pembahasannya, Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati struktur perubahan APBD TA 2025 sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp2.572.621.516.783, mengalami peningkatan sebesar Rp13.146.129.317 dari rancangan sebelumnya sebesar Rp2.559.475.387.466. Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp765.862.245.229, Pendapatan Transfer: Rp1.806.759.271.554, Belanja Daerah sebesar Rp2.761.628.510.364, naik sebesar Rp13.146.129.317 dari rancangan awal sebesar Rp2.748.482.381.047.

Selama pembahasan, masing-masing komisi di DPRD Buleleng turut memberikan masukan kepada mitra kerja dari OPD seperti halnya  Komisi I yang mendorong peningkatan anggaran bagi Satpol PP untuk memperkuat penegakan Perda secara maksimal. Komisi I juga menekankan pentingnya percepatan serapan anggaran dan penyelesaian kegiatan fisik mengingat sisa waktu anggaran tahun 2025 tinggal empat bulan. Sedangkan Komisi II, menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran infrastruktur oleh Dinas PUPR secara efektif dan efisien, mengingat banyaknya kegiatan fisik serta keterbatasan waktu. Komisi II juga meminta data kondisi jalan, jembatan, saluran drainase, dan jaringan irigasi berdasarkan wilayah dan prioritas penanganan.

Lebih lanjut Komisi II turut mendorong optimalisasi koordinasi antar-OPD terkait pemungutan pajak dan penegakan Perda, serta mendukung pelibatan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 guna peningkatan PAD.

Dan Komisi IV menyampaikan masih ditemukan sejumlah kendala di sektor pendidikan, antara lain kekurangan guru meskipun telah dilakukan pengangkatan PPPK. Hal ini dikarenakan adanya sekitar 800 guru yang pensiun setiap tahunnya. Komisi IV juga menyoroti sejumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan potensi kekurangan guru jika diangkat menjadi kepala sekolah.

Selain itu, kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dilimpahkan ke daerah perlu mendapat perhatian serius dari segi kesiapan anggaran dan sarana. Komisi IV menekankan bahwa sarana prasarana sekolah harus menjadi prioritas untuk mendukung proses penerimaan siswa baru secara merata dan berkualitas.

Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan dengan tahapan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Buleleng yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.