Situasi saat Pansus RTRW menerima aspirasi dari LSM Genus
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gema Nusantara Buleleng yang dikoordinir Antonius Sanjaya Kiabeni datangi
Gedung DPRD Buleleng, Selasa (9/7) dengan tujuan untuk menyatakan sikap terkait
penolakan penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandara
Bali Utara. Dalam pertemuan tersebut LSM Gema Nusantara diterima Ketua Pansus
RTRW Putu Mangku Budiasa, SH.MH yang juga didampingi Anggota Kadek Sumardika, Wayan
Indrawan, I Nyoman Gede Wandira, ST dan Staf Ahli DPRD Buleleng serta turut mengundang
Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
Penolakan penyebutan nama Kecamatan
Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandara Bali Utara didasari oleh beberapa
alasan, diantaranya menurut LSM Genus, Antonius Sanjaya Kiabeni, rencana
pembangunan bandara di Gerokgak melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan. Hal ini dikarenakan lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan
lindung. Genus juga menyatakan bahwa pencantuman Gerokgak sebagai lokasi
bandara di Ranperda RTRW Buleleng tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,
seperti RPJM Nasional 2020-2024 dan PP No 13 dan LSM Genus mempertanyakan
ketegasan kajian yang mendasari pemilihan Gerokgak sebagai lokasi bandara.
Antonius menambahkan, kajian
tersebut tidak cukup kuat dan belum mempertimbangkan semua aspek, termasuk
dampak lingkungan dan sosial. Ia mendesak agar Pemkab Buleleng dan DPRD
mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan memilih lokasi yang lebih sesuai
dengan peraturan dan pertimbangan matang. Mereka mengusulkan agar kajian yang
lebih komprehensif dilakukan untuk menentukan lokasi bandara yang tepat.
Terkait dengan permasalahan
tersebut Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng Mangku Budiasa, menyampaikan akan
menindaklanjuti apa yang menjadi masukan dari LSM Genus terhadap penolakan
penyebutan nama salah satu kecamatan sebagai lokasi Bandara Bali Utara.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
"kami dari Pansus menyatakan
tetap bertahan tidak hanya satu Kecamatan, sehingga munculah di pasal 21 ayat 3
jadi Bandara Bali Baru bisa di Kecamatan lainnya dapat dilakukan setelah melalui
kajian teknis instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku” ujarnya Mangku Budiasa. Ditambahkan, RTRW Provinsi Bali hanya
menyebutkan Kabupaten Buleleng sebagai lokasi Bandara Bali Utara, tanpa
menyebutkan nama kecamatan secara spesifik. Hal ini membuka peluang untuk
memilih lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan gejolak di
masyarakat.
"RTRW Provinsi Bali hanya
menyebutkan Kabupaten Buleleng, tidak menyebutkan kecamatan. Artinya, masih ada
peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih memungkinkan dan tidak menimbulkan
gejolak di masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, aspirasi dari LSM Gema
Nusantara tentang saran dan masukan untuk tidak mencantumkan lokasi rencana Bandar
Udara Bali Baru di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng pada pasal 21 ayat (2)
Ranperda RTRW tahun 2024-2044 akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten
Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali.