DPRD Buleleng membahasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah bersama Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut terungkap dalam rapat Gabungan Komisi DPRD
Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif, Rabu (4/3/2026), di Ruang Gabungan Komisi
Gedung Dewan Buleleng. Rapat ini dilaksanak guna mematangkan pembahasan tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut
Ngurah Arya, SM ini berfokus pada Ranperda Penaggulangan Kemiskinan dimana validasi
data melaui sistem SIKS-NG dan DTSEN ini harus dilakukan secara masif dan
melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
Ditemui usai rapat, Ketua Dewan Ngurah Arya memberikan
catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng, dirinya
menyoroti adanya ketidaksinkronan antara angka statistik dengan realita beban
anggaran.
“Secara statistik kita melihat angka kemiskinan menurun,
namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melaui Penerima
Bantuan Iuran (PBI) jumlahnya justru mngalami peningkatan, ini yang harus bisa
kita jawab memalui Perda Penaggulangan Kemiskinan ini”, tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa validasi data yang presisi
memiliki peran yang sangat krusial, agar anggaran daerah menjadi tepat sasaran,
jika kemiskinan benar-benar turun secara riil dilapangan, maka secara logis
beban anggaran untuk PBI seharusnya juga terkendali, untuk itu DPRD mendorong
agar peningkatan kapasitas operator ditingkat desa/kelurahan harus diperkuat melaui pendidikan dan
pelatihan secara intens. Hal ini penting dilakukan agar data yang dihasilkan
bukan sekedar formalitas adiministrasif, melainkan potert nyata kondisi di
masyarakat.
“Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan
terbanyak dengan data yang benar-benar riil dilapangan dengan data presisi ini
kita dapat pastikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang sudah mandiri”,
imbuhnya.
Selain membahas Ranperda penaggulangan kemiskinan, dalam
rapat juga menyepakati penyempurnaan Ranperda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Dalam pembahasan
tersebut disepakati beberpa hal yakni Komisi-Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah telah
sependapat dengan rumusan penyempurnaan Ranperda seperti yang disampaikan
Komisi Pembahas Ranperda dan penjelasan Eksekutif.
Penyusuan peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan
daerah harus segera dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan
daerah, Perda-Perda yang telah ditetapkan agar dilakukan sosialisasi secara
intensif sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD yang
tergabung dalam Gabungan Komisi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Pimpinan SKPD terkait, Tim Ahli,
serta undangan lainnya.
Dari pembahasan tersebut selanjunya ketiga Rancangan Peraturan
Daerah tersebut akan segera dilanjutkan ketahapan Penyampaian Pendapat Akhir
Fraksi, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.