Situasi saat Rapat Paripurna berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD
Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran
2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai sebesar Rp 2.270.327.707.010
dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda
tentang APBD TA. 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (24/11).
Pengesahan ditandai
dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD Buleleng yang
hadir dalam Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Buleleng Gede
Supriatna, SH yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan dengan
disetujuinya Ranperda APBD TA. 2024 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan
diserahkan kepada Pj. Bupati Buleleng untuk segera ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supriatna menambahkan
disahkannya APBD TA 2024, berharap bahwa sinergi diantara Eksekutif dan Legislatif terus meningkat, serta memfokuskan dan
mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk
kepentingan masyarakat. Kami juga berharap kepada Pj. Bupati Buleleng untuk memperhatikan
saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD Buleleng.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Buleleng (Banggar) melalui
juru bicaranya Wayan Masdana menjelaskan Rancangan APBD TA. 2024 setelah
pembahasan disepakati besaran Rp 2.270.327.707.010
mengalami peningkatan sebesar Rp. 59.565.204.983 atau 2.69% dibanding APBD
Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.210.762.502.027. Rancangan pendapatan daerah
tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar RP. 493.324.500,-,
pendapatan transfer sebesar RP. 1.732.003.207.010 dan pendapatan lain-lain yang
sah sebesar Rp. 45.000.000 dengan rasio
PAD terhadap total pendapatan daerah pada APBD atahun 2024 sebesar 21.73%.