(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Sahkan APBD Tahun 2024 Rp 2.2 Triliun

Admin dprd | 24 November 2023 | 590 kali

Situasi saat Rapat Paripurna berlangsung 

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai sebesar Rp 2.270.327.707.010 dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD  dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang APBD TA. 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (24/11).

Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD Buleleng yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan dengan disetujuinya Ranperda APBD TA. 2024 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pj. Bupati Buleleng untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Supriatna menambahkan disahkannya APBD TA 2024, berharap bahwa sinergi diantara Eksekutif dan Legislatif  terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Kami juga berharap kepada Pj. Bupati Buleleng untuk memperhatikan saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD Buleleng.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Buleleng (Banggar) melalui juru bicaranya Wayan Masdana menjelaskan Rancangan APBD TA. 2024 setelah pembahasan disepakati besaran Rp 2.270.327.707.010 mengalami peningkatan sebesar Rp. 59.565.204.983 atau 2.69% dibanding APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.210.762.502.027. Rancangan pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar RP. 493.324.500,-, pendapatan transfer sebesar RP. 1.732.003.207.010 dan pendapatan lain-lain yang sah  sebesar Rp. 45.000.000 dengan rasio PAD terhadap total pendapatan daerah pada APBD atahun 2024 sebesar 21.73%.