(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus I Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah bersama Eksekutif

Admin dprd | 02 Desember 2025 | 81 kali

Rapat Pansus I yang dilaksanakan di Gedung Gabungan Komisi

SINGARAJA,  Humas DPRD Buleleng

Selasa (2/12/2025), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng menggelar rapat perdana dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat serta memastikan tata kelola fiskal tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dan dihadiri para anggota pansus, tim ahli DPRD, serta perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain Asisten III Setda Buleleng, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, RSUD Buleleng, dan BPKAD Kabupaten Buleleng. 

Dalam pembahasan awal, Sukardina menjelaskan bahwa revisi perda tersebut sebelumnya tertunda karena adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/S tertanggal 14 Agustus 2025. Surat edaran itu meminta kepala daerah melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi agar tidak membebani masyarakat, namun tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Beberapa substansi perubahan dalam ranperda mencakup penyesuaian ambang batas peredaran usaha untuk pengenaan pajak, sehingga kebijakan tidak membebani masyarakat namun tetap berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami di Pansus I meminta masing-masing dinas membuat analisis potensi penyesuaian pajak dan retribusi. Analisis ini akan dihimpun dan dibahas kembali pada rapat lanjutan untuk melihat sektor mana saja yang perlu disesuaikan,” ujar Sukardina.