(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang BPR PT Bank Buleleng 45 Perseroda

Admin dprd | 06 Mei 2025 | 55 kali

Situasi Rapat Pansus II di Ruang Komisi I Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Dalam rangka penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang BPR PT Bank Buleleng 45 Perseroda, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pembahasan dengan pihak terkait, pada Selasa (6/5) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Dody Tisna Adi, SM serta dihadiri Direktur Utama PT Bank Buleleng 45, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan BPKPD dan Inspektorat Buleleng serta undangan lainnya.

Secara umum terkait dengan masukan usulan dan saran yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat diterima, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan lebih lanjut diantaranya terkait dengan Judul, selanjutnya terkait dengan dasar menimbang pada rancangan tersebut masih perlu disempurnakan.

Terkait dengan ketentuan pada  pasal - pasal masih perlu disesuaikan lagi  seperti penambahan satu pasal pada BAB VIII terkait ketentuan lain-lain sehingga menjadi pasal 28 terkait penamaan pada PT BPR Bank Buleleng 45 Persiroda dinyatakan dengan akta notaris sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selanjutnya dari pembahasan tersebut akan dilaksanakan penyempurnaan terkait dengan draf dan  rancangan atas Ranperda tersebut sebelum dilanjutkan pembahasanya ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.