Wakil Ketua DPRD Gede Suradnya bersama Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna
DPRD, Kamis (18/7).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan
Buleleng dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH serta
dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Penjabat Bupati (PJ) Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A
, mengawali pidatonya dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati menyampaikan
terima kasih kepad Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah secara seksama dan
bersungguh-sungguh dalam melaksanakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut,
hingga pada hari ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dengan tepat
waktu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan
laporan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
melalui Wayan Masdana, SE sebagai juru
bicara yang menyatakan bahwa dari seluruh tahapan proses pembahasan terhadap
Ranperda dimaksud telah dilakukan berbagai tahapan pembahasan dan pencermatanan
serta masukan sebagai isu-isu krusial dan strategis yang perlu mendapat
penjelasan sehingga dari beberapa catatan yang diberikan oleh BPK-RI tidak
terulang kembali serta kualitas hasil pemeriksaan lebih baik lagi pada
tahun-tahun anggaran selanjutnya,
Hal tersebut telah mendapat respon positif dari Kepala
Daerah dengan memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang
pada prinsipnya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh para Anggota Dewan sehingga
hal tersebut dapat dijadikan bahan dalam penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD
pada masa yang akan datang.
DPRD juga menyampaikan apresiasai yang sebesar-besarnya
kepada Pj. Bupati beserta jajarannya yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023
serta menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga BPK-RI memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sebanyak 10 kali dari
tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 segera dikirim
ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan Evaluasi dan Fasilitas dari
Gubernur hingga dapat ditetapakan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan Nota
Pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2025 dimana kondisi dan
rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapain
pembangunan pada tahun 2025 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng pada
tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,64 persen, lebih tinggi
dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang mengalami pertumbuhan sbesar 3.11 persen dimana hal tersebut disebabkan
adanya peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti UMKM, Pertanian dalam
arti luas dan sektor pariwisata yang semakin membaik. Kondisi ini diharapkan
akan terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025
sebesar 5,0% dapat tercapai dan tingkat kemiskinan dapat ditekan hingga 5.0%, serta
IPM Kabupaten Buleleng diproyeksikan mencapai 75,09% dengan tingkat inflasi di
tahun 2025 diproyeksikan pada kisaran 2,5%-3,5%.
Dari penyampaian Nota pengantar tersebut selanjutnya DPRD
akan melakukan pembahasan hingga mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah
dengan DPRD serta hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan APBD
tahun 2025.