(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD KABUPATEN BULELENG FASILITASI PERTEMUAN ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN BPKPD

Admin dprd | 22 Juni 2022 | 63 kali

Ketua Komisi III Luh Marleni saat memimpin pertemuan

DPRD KABUPATEN BULELENG FASILITASI PERTEMUAN ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN BPKPD

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Komisi III mengadakan pertemuan guna memfasilitasi antara Wajib Pajak (WP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Ruang Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (13/6).
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Ni Luh Marleni bahwa pertemuan ini guna memfasilitasi antara wajib pajak merasa keberatan atas piutang pajak yang dikenakan dengan pihak Pemerintah Daeah.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala BPKPD beserta jajarannya, Tim Ahli DPRD, dan perwakilan dari wajib pajak.
Dari diskusi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sementara belum ada kesepakatan antara pemohon dari pihak WP dengan BPKPD Kabupaten Buleleng sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dan hasil koordinasi dengan tim pemeriksa pajak.
Seperti yang disampaikan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada seusai rapat menyampaikan bahwa sementara ini belum ada keputusan atas pengajuan keberatan terhadap WP yang terhutang, dan sebenarnya dari awal sudah ada komunikasi dengan yang bersangkutan, bahkan sudah melalui proses Rekon dengan yang bersangkutan, sehingga sudah ada kesepakatan awal antara pemilik WP tersebut sehingga sudah diterapkan ada kekurangan bayar mencapai empat belas juta sekian, ucap Sugiartha menjelasakan, dan sekarang ada permohonan lagi dari WP yang bersangkutan,” untuk itu kami kan belum bisa memutusakan dan harus berkodinasi dengan tim maupun dengan atasan langsung”, Imbuhnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi berharap dari permasalahan ini kedepan agar dipertimbangkan setiap pengajuan permohonan keberatan maupun keringanan terhadap piutang pajak yang dikenakan kepada WP, sehingga semua pihak dapat menerima tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, Ucapnya