Sikapi
Hasil Kunjungan Lapangan, Dewan Buleleng Menggelar Rapat Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah melaksanakan
fungsi pengawasan dan melakukan Kunjungan Lapangan ke masing-masing objek yang
menjadi aspirasi masyarakat, komisi-komisi di DPRD Buleleng menggelar rapat
kerja penyampaian hasil kunjungan Lapangan atas pelaksanaan fungsi pengawasan
DPRD diruang gabungan komisi, Senin (24/2).
Rapat dipimpin oleh
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya,A.Md.Kom yang turut dihadiri Wakil Ketua
DPRD Buleleng, masing-masing Ketua Komisi DPRD Buleleng beserta Anggota dan Tim
Ahli DPRD Buleleng.
Dalam rapat tersebut,
Ketua Komisi I Luh Marleni menyampaikan hasil kunjungan lapangan aspirasi dari
masyarakat yaitu pertama ke Desa Pumeteran terkait dengan dugaan terjadinya
pelanggaran hukum proses pensertifikatan tanah Negara menjadi hak milik dan
sudah ditindaklanjuti sampai tahap rekomendasi DPRD Buleleng. Yang kedua ke
Desa Pancasari perihal pemasangan plang/patok tanah Negara yang telah berkakhirnya
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Sarana Buana Handara (PT. SBH) dan
saat ini prosesnya sedang berjalan serta Komisi I mendorong untuk segera
memberikan kejelasan terhadap status tanah yang menjadi sengketa antara PT. SHB
dengan warga masyarakat pengarap kepada BPN Singaraja. Dan ketiga, ke Desa Sepang Kelod terkait dengan tapal
batas wilayah Desa Sepang kelod dengan Desa Dadap Putih. Terkait dengan
permasalahan tapal batas Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih proses masih
berjalan serta dalam waktu dekat Komisi I akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyakat
dan Desa (PMD) serta Dinas-dinas terkait untuk membahas hasil dari kunjungan
lapangan komisi I serta mempertanyakan proses yang sudah berjalan.
Komisi II melalui Ketua
Komisi Wayan Masdana menyampaikan sebagai fungsi pengawasan, komisi II beberapa
waktu lalu melakukan kunjungan lapangan ke Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan
terkait dengan proyek peningkatan ruas jalan Banjar Tegeha-Banjar Kelandis Desa
Pakisan. Dari aspirasi masyarakat, proyek yang berdasarkan kontrak nomor
600.1.9/6326/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan nilai kontrak 135 hari
kalender dan waktu pemeliharaan 365 hari kalender dengan panjang 3.5Km mengalami keterlambatan pengerjaan sampai
batas waktu yang sudah ditetapkan. Hasil dari kunjungan tersebut mendapatkan
pengerjaan proyek terjadi kelambatan dikarenakan faktor alam yaitu medan yang
cukup berat dan tingginya curah hujan. Komisi II sudah menegur dan meminta
komitmen dari kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan
waktu yang diberikan. Kedepan, Komisi II akan meminta dinas terkait untuk lebih
meningkatkan pengawasan proyek sehingga kualiatas dan tepat waktu dalam
pengerjaan bisa tercapai. Selain itu, komisi II juga sudah menggelar rapat
kerja dengan Dinas ketahanan Pangan dan Perikanan perihal anggaran kegiatan,
Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR dan Dinas
Lingkungan Hidup terkait jumlah konsultan yang memiliki Surat Keterangan Ahli
(KSA) sebagai salah satu syarat Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wayan Edy Parsa,SH mewakili
Ketua Komisi III menyampaikan hasil kunjungan lapangan dengan Perumda Swatantra
keperkebunan di Desa Pucaksari dan Desa Dadap Putih (Desa Adat Tista). Menurutnya,
lahan perkebunan yang ada di Desa Pucaksari memiliki luas sebanyak 6.080Ha dan
digarap dengan 4 (empat) orang petani sedangkan di Desa Dadap Putih (Desa Adat
Tista) lahan perkebunan yang dikelola sebanyak 2.554 Ha dengan jumlah pengarap
3 (tiga) petani. Dari hasil kunjungan
lapangan, Komisi III berharap agar pembagian hasil atau polanya dilakukan
pembagian dari 66.67% untuk penggelola dan
33,37% untuk petani pengarap menjadi 60% untuk penggelola dan 40% untuk
petani pengarap temasuk dengan biaya disesuaikan.
Komisi IV melalui Ketuanya
Nyoman Sukarmen menyampaikan bahwa beberapa aspirasi yang masuk di Komisi IV
sudah ditindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat dan melakukan kunjungan
lapangan. Salah satu yang sudah ditindaklanjuti yaitu aspirasi Serikat Karyawan
dan Para Karyawan Spa Village Resort kepada DPRD Buleleng yang mengadukan nasib
para karyawan lantaran manajemen Perusahaan Spa Village Resort Desa Tembok Kecamatan
Tejakula menghentikan oprasionalnya sejak 30 September 2024 untuk segera
diselesaikan status dari karyawan dan hak-hak dari karyawan tersebut. Komisi IV
sudah menanggapi dengan berkoordinasi kepada dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Buleleng agar segera mencari solusi yang dapat menyelamatkan para karyawan ter
PHK sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur. Selain itu, Komisi IV juga
sudah memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait dengan pelaksanaan
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Buleleng. Dalam pelaksanaan
uji coba di Kecamatan Gerokgak menunjukan Kabupaten Buleleng dapat melaksanakan
sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selanjutnya,
masing-masing Komisi di DPRD Buleleng akan kembali mengundang OPD terkait guna
melanjutkan aspirasi-aspirasi yang masih dalam pembahasan.