Situasi saat rapat Dewan bersama Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda
tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda
tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase. Telah mendapat persetujuan antara DPRD dengan
Pememrintah Daerah sehingga pembahasannya dapat dialnjutkan ketahapan
berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut termuat dalam kesimpulan Rapat Gabungan antara
Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang
berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/5) Siang.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom tersebut menyimpulkan bahwa telah terjalin
kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah sehingga pembahasannya
dapat dilanjutkan ketahapan berikutnya, selain itu hal-hal yang berkaiatan
dengan penyempurnaan terhadap nomenklatur atas rancangan tersebut agar segera
dikoordinasikan dengan pihak terkait sebelum dilanjutkan ketahapan pendapat
akhir di masing-masing Fraksi.
Seperti halnya pada Ranperda penyertaan Modal Daerah Pada
Bank BPD Bali dimana masih terdapat penyempurnaan terkait dengan Deviden dan
besaran dana CSR yang didapat dari Penyertaan Modal Daerah terebut. “ hal
teknis ini yang masih kita ingin tahu dan kita akan undang pihak Bank BPD Bali sehingga
kita dapat informasi yang jelas,” Ujarnya.
Terkait dengan PT. BPR Bank Buleleng 45, Ketua Dewan juga
mendorong semua pihak untuk membantu memajukan Bank milik Kabupaten Buleleng
tersebut terutama para ASN di Pemkab Buleleng dengan tatakelola dan manajemen
yang baik dirinya optimis Bank Buleleng kedepan akan lebih maju dan bisa
bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
Sementara terkait dengan Ranperda penyelenggaraan Sistem
Drainase, dirinya menilai sudah tidak ada masalah, DPRD tinggal mendorong
pelaksanaan teknisnya saja, diharapkan juga kedepan melaui lembaga teknis yang
ada, setiap program pemerintah sudah terdesain dengan sistem drainase yang
baik, sehingga kedepan tidak ada lagi masalah terkait dengan saluran air yang
ada di Kabupaten Buleleng.
Panitia Khusus (Pansus) pembahas Tiga Ranperda tersebut
sebelumnya juga melaksanakan rapat dengan Gabungan Komisi DPRD kabupaten
Buleleng guna menyampaikan masukan, usulan dan saran terhadap penyempurnaan
Rancangan tersebut sebelum dilaksanakn rapat antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah
Daerah di tempat yang sama.