Beranda/Berita/DPRD BULELENG MINTA TUNDA KENAIKAN TARIF PUNGUTAN PASAR
DPRD BULELENG MINTA TUNDA KENAIKAN TARIF PUNGUTAN PASAR
Admin dprd | 09 Februari 2021 | 208 kali
Dewan Meminta Tunda Kenaikan Tarif Pungutan Pasar
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni usai mengelar rapat dengan jajaran PD Pasar di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (1/2).
Menurutnya, Komisi III sebetulnya setuju untuk kenikan tarif penyesuaian pungutan pasar yang sudah lama tidak naik, akan tetapi moment saat ini sangat tidak tepat karena masih dalam kondisi Pandemi. “kami setuju ada kenaikan tarif pasar, tapi masih menunggu pemulihan perekonomian kita agar pulih kembali dan kedepan perlunya ada sosialisasi yang lebih intens dan optimal kepada para pedagang dalam menerapkan kebijakan”üjarnya.
Anggota Komisi III Nyoman Gede Wandira Adi, berharap sebelum melaksanakan kebijakan agar di koordinasikan dahulu ke lembaga DPRD Buleleng. Agar ketika masyarakat datang ke dewan kami tau ada kebijakan itu dan komisi yang membidangi bisa mengambil keputusan yang tidak memberatkan dikedua belah pihak. Wandira Adi menambahkan, meminta Direksi PD Pasar Kabupaten Buleleng untuk sementara jangan dulu menaikan retribusi. “kami minta jangan dulu menaikan retribusinya, kita harus prihatin dengan kondisi saat ini” desaknya.
Ditemui terpisah Dirut PD Pasar Made Agus Yudiarsana menyatakan akan mendengar masukan dari Komisi III DPRD Buleleng untuk menunda dahulu kenaikan tarif penyesuaian pasar. Kami akan melihat dahulu sampai pademi ini mereda baru akan diambil langkah selanjutnya. “sepanjang pandemi itu mulai mereda kita akan berlakukan perda ini, parameter yang diambil nantinya salah satu dengan kehadiran pedagang dipasar” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang dipasar mendatangi Gedung Dewan Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait keberatan dan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Direksi PD Pasar tentang Penyesuaian Tarif Pungutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng tanggal 21 Januari tahun 2021 yang rencananya berlaku tanggal 1 Februari 2021.