Rapat antara Bapemperda bersama OPD di ruang gabungan komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pembahasan Rancanga Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor : 13 tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Sususna Perangkat Daerah, terus mengalami pembahasan, sejumlah tahapan
telah dilalui antara DPRD dengan Eksekutif guna memastikan substansi Ranperda
tersebut benar-benar matang serta tidak menimbulkan dampak pasca ditetapkan menjadi
perda.
Rapat berlangsung di Ruang
gabungan Komisi gedung Dewan Buleleng, Senin, (20/10) serta dipimpin langsung
Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi Asmara, S.Sos., didampinggi Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, Haji Mulyadi
Putra.
Dalam rapat tersebut anggota DPRD
menyoroti rencana mutasi pejabat dan ASN yang akan dilaksanakan pemerintah
Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat ini, Dewan menegaskan pentingnya kejelasan
kebijakan mutasi agar tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi pegawai,
terutama sebelum Ranperda perubahan OPD resmi ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak
eksekutif yang dipimpin Plt. Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Made
Juartawan, S.STP,. M.M., memastikan bahwa tidak akan nada Demosi atau Penurunan
Jabatan bagi ASN dalam proses mutasi yang akan dilaksanakan, “kami pastikan
bahwa mutasi akan dilakukan secara professional semua sudah dipetakan dan
mendapat kajian dari BKPSDM ” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil
ketua Jayadi Asmara menyambut baik komitmen tersebut, serta berharap pengisian
jabatan ini benar-benar berdasarkan atas asas Kopetensi yang dimiliki dan kebutuhan
pegawai, dirinya juga berharap kedepan kordinasi antara DPRD dengan Eksekutif
terus akan terjalin dengan baik, sehingga ranperda ini siap diparipurnakan.
Sebelum rapat pembahasan Gabungan
Komisi dengan pemerintah daerah digelar, juga pada tempat yang sama Bapemperda
besama gabungan Komisi DPRD kabupaten Buleleng terlebih dahulu melaksanakan
rapat pembahasan terkait penyempurnaan draf Ranperda serta dalam rangka penyusunan
pertanyaan yang akan diajukan kepada eksekutif.
Dengan telah tercapainya kesamaan
pandangan antara DPRD dengan Eksekutif, maka Ranperda tentang Perubahan Kelima
Atas Perda Nomor : 13 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat
daerah, kini siap untuk dilanjutkan ketahapan paripurna yang diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD atas
ranperda tersebut.
melalui penataan ini diaharapkan
struktur OPD di Kabupaten Buleleng kedepan dapat lebih efektif, efesien, serta
mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara optimal kepada seluruh
masyarakat di Kabupaten Buleleng.