(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG SEPAKAT LANJUTKAN PEMBAHASAN TIGA RANPERDA HINGGA DITETAPKAN MENJADI PERDA

Admin dprd | 08 Juni 2021 | 382 kali

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan baik internal maupun dengan Eksekutif, akhirnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di sepakati Fraksi-fraksi DPRD Buleleng untuk dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (4/6), di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.
Rapat dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam fraksi-fraksi, Asisten Sekda, tim ahli, pimpinan SKPD terkait, serta undangan lainnya.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang menjadi usulan dari eksekutif, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merupakan inisiatif DPRD.
Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya dalam Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Gede Suradnya, SH tersebut adalah : Fraksi Gabungan yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo yang dibacakan Ketut Ngurah Arya menyampaikan sangat setuju dan sepakat untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Nyoman Gede Wandira Adi,ST juga menyatakan sepakat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng dengan harapan khususnya terkait Ranperda PLP2B akan menjadi suatu payung hukum yang sangat strategis dalam upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif yang dapat berakibat menurunnya produksi pangan sehingga dapat menggangu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.
Sependapat dengan Fraksi lainnya, fraksi Parati Nasdem yang dibacakan ketua fraksinya, Ni Ketut Windrawati menyampaikan perlu mendapat pengkajian lebih mendalam untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap ketiga Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda demi kebaikan dan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Sementara fraksi Partai Hanura yang disampaikan juru bicara Fraksi, Gede Arta Wijaya pada prinsipnya sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi perda dengan harapan agar secepatnya diterbitkan peraturan Bupati sehingga Perda tersebut dapat segera dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terkait dan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buleleng.
Dengan demikian Pembahasan Ketiga Ranperda tersebut segera dapat dilanjutkan ketahap dua yakni tahap pengambilan keputusan yang di dahului dengan penyampaian laporan pansus dan dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati yang akan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng.