Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Ruang Gabungan KomisiSINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
terkait tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng, khususnya
mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa
(19/5/2026), menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para Camat,
serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan
TPS3R yang telah difasilitasi pemerintah di sejumlah desa di Kabupaten
Buleleng. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 58 desa penerima TPS3R, ditemukan
sebanyak 19 TPS3R belum berfungsi secara maksimal.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana
menjelaskan, terdapat beberapa TPS3R yang dibangun di atas lahan milik pribadi
dan bukan aset pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kendala
dalam keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.
“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TPS3R dan menemukan ada beberapa
yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lokasi TPS3R
berdiri di atas lahan pribadi, sehingga ketika kontrak penggunaan lahan
berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan menjadi terganggu,” Ujarnya.
Komisi II DPRD Buleleng menilai desa yang telah menerima fasilitas TPS3R
seharusnya sudah mampu mengelola sampah secara lebih optimal. Namun dalam
pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan, baik dari sisi legalitas
lahan, kesiapan pengelola maupun sarana pendukung.
Untuk itu, DPRD Buleleng telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna
mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan TPS3R yang
telah terealisasi dapat kembali berfungsi optimal di masing-masing desa.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar memperjelas komitmen
desa penerima bantuan TPS3R ke depan. Dari sekitar 128 desa di Kabupaten
Buleleng, saat ini baru sekitar 58 desa yang menerima fasilitas TPS3R, sehingga
masih banyak desa yang belum memperoleh bantuan serupa.
Komisi II DPRD Buleleng menekankan pentingnya sosialisasi dan kesepakatan
yang jelas kepada pemerintah desa penerima bantuan, mulai dari kesiapan lahan,
pengelola, pembinaan, hingga dukungan anggaran operasional.
“Kami juga menemukan beberapa TPS3R belum dilengkapi fasilitas seperti alat
pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan
Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat
berjalan maksimal,” lanjutnya.
DPRD Buleleng berharap keberadaan TPS3R mampu mengurangi residu sampah yang
dibuang ke TPA, sehingga penanganan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih
optimal dan berkelanjutan.
Ke depan, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong
penanganan sampah yang lebih maksimal, termasuk memfasilitasi kebutuhan desa
serta dukungan anggaran demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif
di Kabupaten Buleleng.