(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PANSUS II DPRD BULELENG BAHAS RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DALAM RAPAT INTERNAL PANSUS

Admin dprd | 22 Juni 2022 | 99 kali

Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa saat memimpin rapat

PANSUS II DPRD BULELENG BAHAS RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DALAM RAPAT INTERNAL PANSUS

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Senin (19/6), Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat internal Pansus membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertempat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH, MM dihadiri anggota Pansus II serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Dalam penjelasannya, Mangku Budiasa menyatakan bahwasannya Ranperda tersebut merupakan salah satu langkah positif dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mengendalikan pambangunan perumahan yang ada di wilayah Buleleng dimana para pengembang kerap kali mengabaikan suatu persoalan terkait dengan lingkungan serta persoalan yang berkaitan dengan eksistensi kawasan pertanian, mengingat banyak sekali pembangunan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng yang masuk pada kawasan-kawasan tidak semestinya.
Untuk itu, Ranperda tersebut nantinya akan berguna untuk mengatur serta meregulasi pembangunan perumahan yang ada di wilayah Buleleng agar kedepannya tidak terjadi kesemerawutan dan lingkungan-lingkungan kumuh baru akibat pembangunan yang begitu masif.
Lebih lanjut, pada Ranperda yang dibahas tersebut terdapat 6 (enam) ketentuan yang didelagasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup), yakni ketentuan mengenai luas kavling dan dimensi kavling, tata cara pelaksanaan pengawasan standar sarana prasarana dan utilitas umum, peningkatan kualitas perumahan, penyerahan, persyartan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pelaporan dan pengelolaan sarana prasarana dan utilitas umum serta pembinaan dan pengawasan, tata cara kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
Kedepan, Ranperda ini akan dibahas bersama pihak Eksekutif untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut.