(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Terima Aspirasi Masyarakat Pemuteran, Dewan Buleleng Segera Cek Tanah Negara di Pemuteran

Admin dprd | 18 Desember 2024 | 53 kali

Terima Aspirasi Masyarakat Pemuteran, Dewan Buleleng Segera Cek Tanah Negara di Pemuteran

 

SINGARAJA. Humas DPRD Buleleng

 

Pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Rabu 18 Desember 2024 diruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng menerima aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam beberapa aliansi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dengan dugaan pengambilan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

 

Salah satu warga desa Pemuteran Komang Pande Suarta dalam aspiranya menyampaikan bahwa kedatangan warga masyarakat desa pemuteran yang di dampingi dari beberapa LSM untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan permohonan tanah negara untuk dikembalikan ke negara dan diberikan peruntukan untuk pembangunan Pura Segara Desa Pemuteran.

 

Menurutnya, selaku masyarakat Desa pemuteran mempertanyakan permohonan tanah seluas 1.81 hektar dengan nama pemohon SPPT Jro Sumerata selaku kelian desa prakraman. Akan tetapi ditahun 2021 SPPT atas nama Jro Sumerata tidak muncul, malah muncul sertifikat atas nama orang lain. “kedatangan kami ke DPRD Buleleng untuk meminta pemerintah mengembalikan tanah Negara tersebut ke Negara kemudian dikembalikan ke Desa Adat untuk pemabangunan Pura Segara Desa  Pemuteran” tambahnya.

 

 

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni. Bahwa tanah negara yang ada di desa pemuteran saat ini diduga terjadi pencaplokan tanah negara. Hal ini didasarkan dari beberapa bukti yang sudah didapat. “kedatangan masyarakat dan beberapa LSM untuk mendesak DPRD Buleleng mengusut kasus pencaplokan tanah Negara di desa Pemuteran yang dilakukan oleh oknum tertentu” ujarnya.

 

Kiabeni juga menambahkan, saat ini kasus tanah Negara yang ada di Desa  Pemuteran sudah dilaporkan ke Polres Buleleng, Kejaksaan dan KPK RI sebagai upaya mencari keadilan dan mengusut tuntas kasus ini yang sudah merugikan masyarakat. Dirinya menambahkan, agar DPRD Buleleng menggunakan kewenangannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyelidiki dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Dan tentunya turun langsung ke lapangan agar bisa melihat dengan jelas permasalahan yang ada dilapangan. “kami mendesak DPRD Buleleng untuk segera membentuk pansus terkait kasus pencaplokan tanah negara oleh beberapa oknum” tambahnya.

 

Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST, yang didampingin wakil Ketua Made Jayadi Asmara,S.Sos, Kadek Widana,SH, Ketua Komisi I Luh Marleni, Ketua Komisi II Wayan Masdana, Ketua Komisi III Ketut Susila Umbara,SH, anggota DPRD Buleleng serta Tim Ahli DPRD Buleleng yang menerima audensi menyampaikan aspresiasi kepada masyarakat dan LSM yang sudah menyampaikan aspirasinya ke gedung dewan dengan tertib dan lancar. Mendengar aspirasi dari masyarakat terkait dengan penanganan korupsi di Buleleng dan kasus Tanah  Negara di Desa  Pemuteran pihaknya sepakat bahwa kasus ini terus dilanjutkan dan mendukung penuh upaya hukum yang sudah dilakukan.

“secara lembaga, kami di DPRD Buleleng mendukung penuh penyelesaian masalah tanah Negara ini diselesaikan secara cepat dan tepat, baik dari penegakan hukum mapun penyelesaian dari komisi yang membidangi di DPRD Buleleng” tambahnya.