(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BAPEMPERDA DPRD BULELENG TERIMA PENGATAR PERUBAHAN PERDA PENYETAAN MODAL

Admin dprd | 03 Agustus 2022 | 86 kali

Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira, ST saat memimpin rapat

BAPEMPERDA DPRD BULELENG TERIMA PENGATAR PERUBAHAN PERDA PENYETAAN MODAL

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Selasa, (2/8) Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan Asisten dan Kabag Hukum Setda Buleleng guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si, menyampaikan bahwa Ranperda perubahan penyertaan modal yang diajukan oleh Eksekutif ke Bapemperda DPRD Buleleng dalam rangka memperoleh ijin karena tidak masuk dalam Propemperda Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali ini mendesak untuk diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada perseroan terbatas lembaga penjamin kredit Provinsi Bali wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira Adi, ST usai memimpin rapat menyatakan, pengajuan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal yang diajukan oleh Eksekutif belum masuk Propemperda Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Tetapi, mengingat Ranperda perubahan ini sangat mendesak maka Bapemperda DPRD Buleleng akan membahasnya sehabis rapat Paripurna penetapan Perda masa sidang III.
“Ranperda perubahan penyertaan modal ini pada intinya tidak ada permasalah dari segi yuridis, tadi dari Bapemperda sudah meminta Asisten I dan Kabag Hukum untuk membuat kajian dari sisi sosial dan ekonomi sebelum dibahas pada rapat selanjutnya” tambahanya.
Sebelumnya, pihak Eksekutif berencana mengadakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali, agar ada payung hukum untuk bisa menambah Penyertaan Modal Daerah diberikan Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjamin Kredit Provinsi Bali sebesar Rp 1,2 Milyar.