(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PIMPINAN DPRD KABUPATEN BULELENG SAMPAIKAN HASIL KOORDINASI TERKAIT PENGAJUAN PENARIKAN ANGGOTA PARTAI PERINDO DARI FRAKSI DEMOKRAT – PERINDO

Admin dprd | 02 Maret 2023 | 620 kali

Ketua DPRD Buleleng usai memediasi anggota Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Menyikapi permasalahan terkait penarikan anggota Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo atas nama Gusti Made Kusuma Yasa dari Partai Perindo sesuai surat yang dikirim ke DPRD Kabupaten Buleleng Nomor :  008 D-2/Perindo-BLL/II/2003 Pimpinan DPRD Buleleng menyampaikan hasil Koordinasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH usai melaksanakan mediasi antara Ketua Fraksi gabungan Demokrat-Perindo yang dihadiri Kadek Sumardika dengan anggota dari Partai Perindo Gusti Made Kusumayasa di Ruang pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (2/3).

Ketua Dewan Supriatna usai pertemuan menjelaskan bahwa guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan  Fraksi Demokrat-Perindo di DPRD Buleleng, yang sebelumnya juga sudah mendapat fasilitas dari DPRD, namun untuk lebih memastikan DPRD melaksanakan Kordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali dimana dari segi aturan PP maupun tata tertib DPRD sudah diatur terkait dengan syarat pembentukan Fraksi minimal sesuai dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD,  hal tersebut juga berkaitan dalam ketentuan peraturan DPRD Nomor :  1 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD pasal 139 ayat (8) yang berbunyi : perpindahan keanggotaan dalam Fraksi Gabungan dapat dilakukan dengan Ketentuan Fraksi Gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.  “untuk memastikan kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi dimana dari segi aturan PP maupun Tata Tertib yang kita miliki syarat untuk pembentukan Fraksi yakni beranggotakan minimal sama dengan Jumlah Komisi yang ada, dalam hal ini karena jumlah Fraksi Demokrat -  Perindo di DPRD Buleleng berjumlah 4 (empat) orang maka salah satu dari anggota tidak boleh keluar dari fraksi tersebut atau keanggotaan Fraksi tersebut  tetap seperti itu” terangnya. Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut  DPRD Buleleng telah bersurat ke induk Partai masing-masing,

Menyikapi hal tersebut Anggota dari kedua belah pihak juga akan menyampaikan hasil dari fasilitas Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng  ke induk Partainya masing-masing.