(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Buleleng, Diajukan Kepada Pemerintah Daerah Melalui Rapat Paripurna

Admin dprd | 28 Mei 2025 | 84 kali

Situasi Rapat Pembahasan Ranperda Inisiatif di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Akan segera mendapat pembahasan bersama eksekutif setelah secara resmi diajukan oleh Komisi I yang merupakan Penggagas Ranperda tersebut setelah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi dalam sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Gabungan Komisi, Gedung Dewan Buleleng, Rabu, (28/5).

Dalam Rapat, Masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Buleleng menyatakan sepakat untuk mendorong Ranperda tersebut segera mendapat pembahasan bersama antara DPRD dan Eksekutif hingga ditetapkan  menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng.

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, S.T tersebut juga menyebutkan urgensi  pengajuan rancangan tersebut mengingat pentingnya suatu data yang akurat dalam rangka pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat luas sehingga mempermudah akses dalam pelaksanaannya, hal ini juga untuk mendukung terwujudnya visi dan misi kabupaten buleleng dengan menyediakan payung hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I Luh Marleni, dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data Desa dan Kelurahan Presisi. Dirinya juga berharap melalui Perda ini kedepan akan terwujud tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, baik yang sudah terdata maupun yang belum dalam suatu data dasar yang sangat berguna bagi kelancaran dalam penyelenggaraan Pemerintah Darah Kabupaten Buleleng.

Terkait persiapan teknis, sebelumnya juga telah dilaksanakan penyususunan Naskah Akademik dengan melibatkan Universitas Ganesha Singaraja dengan mempertimbangakan masukan dari tim penyusun dan perancang kementrian Hukum Kanwil Bali, dimana dalam rancangan dimaksud terdiri dari 13 Bab dan 20 Pasal dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendataan Desa dan Kelurahan, Pengelolaan Data Desa dan Kelurahan Presisi, saran-saran, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.

Atas dasar tersebut Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi telah siap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Buleleng, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.