Situasi Rapat Pembahasan Ranperda Inisiatif di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tersebut yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Akan segera
mendapat pembahasan bersama eksekutif setelah secara resmi diajukan oleh Komisi
I yang merupakan Penggagas Ranperda tersebut setelah mendapat persetujuan dari
masing-masing fraksi dalam sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Gabungan
Komisi, Gedung Dewan Buleleng, Rabu, (28/5).
Dalam Rapat, Masing-masing Fraksi
yang ada di DPRD Buleleng menyatakan sepakat untuk mendorong Ranperda tersebut
segera mendapat pembahasan bersama antara DPRD dan Eksekutif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng.
Rapat yang dipimpin langsung Wakil
Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, S.T tersebut juga menyebutkan urgensi
pengajuan rancangan tersebut mengingat pentingnya
suatu data yang akurat dalam rangka pembangunan fasilitas publik untuk
masyarakat luas sehingga mempermudah akses dalam pelaksanaannya, hal ini juga
untuk mendukung terwujudnya visi dan misi kabupaten buleleng dengan menyediakan
payung hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Hal senada juga disampaikan Ketua
Komisi I Luh Marleni, dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai kewenangan Pemerintah
Kabupaten Buleleng untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah berbasis data Desa dan Kelurahan Presisi. Dirinya juga
berharap melalui Perda ini kedepan akan terwujud tertib administrasi Pemerintahan
Desa dan Kelurahan, baik yang sudah terdata maupun yang belum dalam suatu data
dasar yang sangat berguna bagi kelancaran dalam penyelenggaraan Pemerintah
Darah Kabupaten Buleleng.
Terkait persiapan teknis,
sebelumnya juga telah dilaksanakan penyususunan Naskah Akademik dengan
melibatkan Universitas Ganesha Singaraja dengan mempertimbangakan masukan dari
tim penyusun dan perancang kementrian Hukum Kanwil Bali, dimana dalam rancangan
dimaksud terdiri dari 13 Bab dan 20 Pasal dengan ruang lingkup pengaturan yang
meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendataan Desa dan
Kelurahan, Pengelolaan Data Desa dan Kelurahan Presisi, saran-saran, Pendanaan,
Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan
serta Ketentuan Penutup.
Atas dasar tersebut Ranperda tentang Data
Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan
Presisi telah siap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan tata tertib
DPRD Buleleng, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.