(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pertegas Pasal Dalam Ranperda RPP-LH, Pansus I Gelar Rapat Dengan Dinas Lingkungan Hidup

Admin dprd | 26 September 2023 | 142 kali

Situasi rapat Pansus I bersama Eksekutif yang berlangsung di ruang Komisi I

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Guna mempertegas serta menyempurnakan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, Pansus I kembali menggelar Rapat bersama dengan Eksekutif.

Rapat kali ini berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Buleleng dipimpin oleh Ketua Pansus I Luh Hesti Ranitasari,SE,MM didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng dengan turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Selasa (26/9).

Usai rapat berlangsung, Luh Hesti Ranitasari menjelaskan bahwa Ranperda yang terdiri dari Sembilan bab dan empat puluh dua pasal tersebut pembahasannya sampai saat ini sudah mengerucut kepada tujuan yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten. Sebelumnya, materi naskah Ranperda yang disusun tersebut masih banyak terdapat kekurangan dari segi diksi-diksi sehingga dapat menimbulkan berbagai macam perspektif yang tidak dipahami oleh banyak kalangan dikemudian hari.

 “Pansus I dalam pembahasan selama ini kita lebih menajamkan poin-poin dari batang tubuh Ranperda yang sebelumnya masih belum sempurna. Nanti setelah rapat ini selesai, Ranperda bisa dilanjutkan dalam tahapan selanjutnya”, tambahnya.

Ranperda ini sendiri mengatur mengenai ekosistem lingkungan melingkupi mengatur mengenai lahan pertanian, pertanian dan lahan hutan. Dalam hal ini Dewan dan juga Eksekutif sepakat untuk melaksanakan pengembangan perkebunan organik di wilayah Buleleng dengan melakukan pembatasan terhadap penggunaan pestisida. Hal ini ditetapkan semata demi melindungi lingkungan yang ada di Buleleng dari kerusakan dari dampak penggunaan pestisida berlebih.