Situasi rapat Pansus I bersama Eksekutif yang berlangsung di ruang Komisi I
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna mempertegas serta menyempurnakan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, Pansus I kembali menggelar Rapat bersama dengan Eksekutif.
Rapat kali ini berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Buleleng dipimpin oleh Ketua Pansus I Luh Hesti Ranitasari,SE,MM didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng dengan turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Selasa (26/9).
Usai rapat berlangsung, Luh Hesti Ranitasari menjelaskan bahwa Ranperda yang terdiri dari Sembilan bab dan empat puluh dua pasal tersebut pembahasannya sampai saat ini sudah mengerucut kepada tujuan yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten. Sebelumnya, materi naskah Ranperda yang disusun tersebut masih banyak terdapat kekurangan dari segi diksi-diksi sehingga dapat menimbulkan berbagai macam perspektif yang tidak dipahami oleh banyak kalangan dikemudian hari.
“Pansus I dalam pembahasan selama ini kita lebih menajamkan poin-poin dari batang tubuh Ranperda yang sebelumnya masih belum sempurna. Nanti setelah rapat ini selesai, Ranperda bisa dilanjutkan dalam tahapan selanjutnya”, tambahnya.
Ranperda
ini sendiri mengatur mengenai ekosistem lingkungan melingkupi mengatur mengenai
lahan pertanian, pertanian dan lahan hutan. Dalam hal ini Dewan dan juga
Eksekutif sepakat untuk melaksanakan pengembangan perkebunan organik di wilayah
Buleleng dengan melakukan pembatasan terhadap penggunaan pestisida. Hal ini
ditetapkan semata demi melindungi lingkungan yang ada di Buleleng dari
kerusakan dari dampak penggunaan pestisida berlebih.